Usai Polri Larang Vape, MUI Didorong Terbitkan Fatwa soal Rokok Elektrik

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa terkait penggunaan rokok elektrik atau vape.
Dorongan ini menyusul kebijakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan vape di lingkungan Polri.
Sahroni menilai fatwa MUI diperlukan untuk mendorong masyarakat menghindari penggunaan vape.
Terlebih, rokok elektrik dinilai berpotensi membahayakan kesehatan karena adanya kandungan etomidate yang kini disebut sulit dideteksi.
“Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Politikus Partai NasDem itu berpandangan, pelarangan vape sebaiknya diberlakukan secara menyeluruh untuk melindungi masyarakat. Ia juga berharap para pengguna vape dapat beralih dari kebiasaan tersebut.
“Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” ujarnya.
Sahroni kembali menegaskan pentingnya peran MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait penggunaan rokok elektrik.
Menurutnya, fatwa tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi institusi lain untuk menerapkan kebijakan serupa sembari menunggu aturan pemerintah.
“Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut. Saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah membahas rencana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan vape.
Baca Juga: 5 Cara Cek Uang Palsu dengan Mudah, Bisa Dilakukan Tanpa Alat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









