Serikat Buruh Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan, Ingatkan DPR Jangan Lakukan Kamuflase

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta DPR benar-benar menjadikan masukan buruh sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, bukan sekadar formalitas penyerapan aspirasi.
Presiden KSBSI, Eli Rosita Silaban, mengatakan, koalisi serikat buruh telah menyerahkan usulan yang diharapkan menjadi daftar inventaris masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Semoga ini tidak hanya kamuflase. Dan memang inilah saatnya kami dilibatkan untuk melakukan dialog sosial," kata Eli, usai audiensi dengan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dia menjelaskan, dokumen yang diserahkan memuat berbagai isu strategis yang selama ini menjadi perhatian pekerja. Mulai dari pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, perlindungan pekerja rumah tangga (PRT), just transition, perlindungan pekerja digital, hingga tenaga kerja asing.
Baca Juga: Buruh Ingatkan DPR: Situasi Sedang Rawan, RUU Ketenagakerjaan Harus Serius Dibahas
"Dokumen sudah kami serahkan. Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu dokumen semata tapi menjadi daftar inventaris masalah yang akan disandingkan untuk membuat undang-undang yang baru," jelasnya.
Eli menegaskan bahwa serikat buruh lebih memilih jalur dialog dibanding aksi turun ke jalan. Namun, ia mengingatkan demonstrasi tetap menjadi hak pekerja apabila ruang komunikasi tidak menghasilkan solusi.
"Kami tidak menginginkan ada keributan di negara karena serikat buruh harus bisa membuktikan dengan dialog bisa memperbaiki keadaan, bukan harus turun ke jalan. Tapi kalau memang terjadi, bukan berarti serikat buruh tidak bisa turun ke jalan. Itu juga bentuk komunikasi," katanya.
Menurut Eli, audiensi dengan DPR menjadi upaya agar seluruh aspirasi pekerja dapat diakomodasi sejak awal, sehingga pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan lebih partisipatif dan tidak memicu konflik di kemudian hari.
Baca Juga: Cucun Ahmad Syamsurijal: Aspirasi Buruh Masih Diakomodasi dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 8Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa









