Akurat Logo

Yusril: Penyadapan Presiden dan Menteri Masalah Serius bagi Negara

Ayu Rachmaningtyas | 3 November 2026, 23:11 WIB
Yusril: Penyadapan Presiden dan Menteri Masalah Serius bagi Negara
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyadapan yang dilakukan di luar ketentuan hukum dikategorikan sebagai tindak pidana. - Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan terkait penyadapan terhadapnya dan sejumlah menteri.

Demikian disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menekankan bahwa aksi penyadapan terhadap presiden dan para menteri bukan persoalan sederhana.

Sebab, setiap menteri memiliki kewajiban melaporkan persoalan penting yang terjadi kepada presiden.

"Bayangkan seorang presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," jelasnya.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dalam Aksi Penyadapan Presiden Prabowo

Menurut Yusril, kepolisian wajib menindaklanjuti secara tuntas insiden ini. Ia pun memastikan penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

"Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah. Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan," katanya.

Selain proses hukum, Yusril mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi kewenangan dan penggunaan perangkat penyadapan di sejumlah institusi negara. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan menko bidang polkam serta mempertimbangkan peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kami nanti dengan pak menko polkam juga akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap yang sah digunakan dengan satu prosedur tertentu," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.