Sempat Dinonaktifkan, 11 Juta Peserta PBI Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan

AKURAT.CO Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan, meskipun status kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan polemik yang berkembang usai rapat kerja antara pemerintah dan DPR, yang dinilai memunculkan kesan adanya perbedaan sikap antar pihak.
"Pada dasarnya sama, bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau juga pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit," ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya, usai rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Diminta Buat Kanal Pengaduan Terpusat, Menkes Akui Layanan PBI Belum Sepenuhnya Berjalan
Dia menekankan, pemerintah telah memastikan keberlanjutan layanan tersebut melalui kebijakan yang langsung disampaikan kepada seluruh fasilitas kesehatan.
"Itu selesai dengan surat Menteri Kesehatan ke seluruh rumah sakit dan juga seluruh fasilitas kesehatan termasuk juga ditujukan ke BPJS," katanya.
Baca Juga: Polemik PBI Memanas, DPR Semprot Menkes Soal Pembayaran dan Penolakan Pasien RS
Menurutnya, kebijakan ini menjadi jaminan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala status administrasi, selama membutuhkan penanganan medis.
Di sisi lain, dia juga meluruskan bahwa dinamika yang terjadi dalam rapat bukanlah perbedaan kebijakan, melainkan hanya perbedaan cara memahami keputusan sebelumnya.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan penonaktifan data tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi kelompok yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa









