Target Pajak 2025 Jangan Sampai Bebankan Masyarakat

AKURAT.CO Pemerintah tengah bersiap merancang strategi penerimaan pajak untuk 2025.
Namun, di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan perpajakan yang agresif justru bisa menjadi beban bagi masyarakat, khususnya kelas menengah yang sedang berkembang.
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pajak baru tanpa pertimbangan matang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Awalil menyoroti rasio perpajakan Indonesia yang masih rendah, hanya 10,12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024.
"Memang perlu ada usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak, tapi kondisi ekonomi saat ini kurang mendukung. Jangan sampai target pajak tahun depan justru menjadi beban bagi masyarakat," ujar Awalil di sela RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: DJP Rilis Panduan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dan Core Tax
Salah satu rekomendasi yang muncul dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) adalah menurunkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar lebih banyak masyarakat masuk ke dalam sistem perpajakan.
Saat ini, lanjut Awalil, PTKP berada di angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan skema ini, sebagian besar kelas menengah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, menurut dirinya, menurunkan batas PTKP bukanlah solusi yang tepat saat ini. "Jangan diterapkan di 2025 kalau bisa. Kalau mau optimal, lebih baik fokus ke wajib pajak yang tidak patuh dulu, bukan dengan menambah beban masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Awalil juga mengingatkan pemerintah agar lebih selektif dalam memberikan insentif pajak. Program-program seperti tax amnesty, menurutnya, sebaiknya tidak sering diulang karena bisa melemahkan kepercayaan terhadap reformasi perpajakan.
"Kalau bisa, jangan ada tax amnesty lagi. Terlalu sering memberi amnesti malah bikin wajib pajak berpikir bisa menghindari pajak sekarang dan tinggal tunggu pengampunan berikutnya," katanya.
Sebagai gantinya, ia menyarankan agar pemerintah meninjau kembali belanja pajak yang tidak efektif. Dengan begitu, beban fiskal negara bisa lebih ringan tanpa harus membebani rakyat dengan kebijakan pajak baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









