KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Selasa (13/10/2026).
Salah satu tersangka atas nama Bima Setyawan, yang merupakan adik dari Kepala BNPB, Suharyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara pasca-OTT.
"Tersangka ada lima, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua," katanya, kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Selain Bima, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto, serta Gery P dan Syifa NG yang merupakan pihak swasta.
Baca Juga: Korupsi di BNPB Menambah Penderitaan Korban Bencana
Setyo menjelaskan, penanganan perkara kini beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan KPK. Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya ditangani oleh penyidik.
"Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan. Jadi, ibaratnya sekarang itu statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan KPK," ujarnya.
Mengenai keterlibatan Bima Setyawan, Setyo mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) di BNPB yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, penyidik tengah mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan swasta dalam penyaluran dan penggunaan dana tersebut.
"Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami," kata Setyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







