Akurat Logo

Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti

Moehamad Dheny Permana | 12 Oktober 2026, 07:55 WIB
Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018, Aidul Fitriciada Azhari, memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aidul menilai putusan tersebut tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai penegasan bahwa dokumen pendidikan yang dipersoalkan sah maupun tidak sah.

Menurutnya, kesimpulan tersebut harus merujuk pada substansi amar putusan dan batas kewenangan MK dalam menangani perkara.

Dia menjelaskan, putusan yang menyatakan suatu permohonan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard(NO) berbeda dengan putusan yang telah masuk dan mengadili pokok perkara.

“Tidak menemukan bukti itu bukan berarti terbukti,” kata Aidul dalam keterangannya, dikutip pada Senin (12/10/2026).

Menurut Aidul, frasa “tidak menemukan bukti” yang terdapat dalam pertimbangan hukum tidak dapat berdiri sendiri sebagai kesimpulan bahwa suatu tuduhan terbukti benar ataupun terbukti salah.

Karena itu, dia meminta masyarakat membedakan antara pertimbangan hukum dengan amar putusan.

Perbedaan tersebut penting untuk memahami sejauh mana konsekuensi hukum yang sebenarnya lahir dari sebuah putusan pengadilan.

Aidul juga menjelaskan prinsip audi et alteram partem dalam proses peradilan.

Prinsip tersebut mengharuskan pihak yang berkepentingan mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan, menjelaskan posisi, serta menyampaikan pembelaannya sesuai prosedur hukum.

Dalam konteks kemungkinan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden, Aidul mengatakan mekanismenya tidak berdiri pada satu lembaga saja. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, hingga MPR dengan kewenangan yang berbeda.

Dia menjelaskan, proses dapat diawali dari DPR melalui pernyataan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden. Pendapat tersebut kemudian diperiksa MK sebelum prosesnya dapat berlanjut ke MPR.

Aidul merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur sejumlah alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta kondisi ketika Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut.

“Pertama, dibuktikan dulu,” tegasnya.

Baca Juga: Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.