Akurat Logo

Studi Allianz: Risiko Bencana Meningkat, Asuransi Properti Semakin Penting untuk Pelaku Usaha

Idham Nur Indrajaya | 3 November 2026, 19:37 WIB
Studi Allianz: Risiko Bencana Meningkat, Asuransi Properti Semakin Penting untuk Pelaku Usaha
Asuransi properti semakin penting saat risiko bencana meningkat. Simak data klaim dan kisah pemulihan bisnis PT Bali Agung Waters. - dok. Allianz Indonesia

AKURAT.CO Satu kali kebakaran bisa menghapus aset yang dibangun sebuah perusahaan selama bertahun-tahun. Bangunan pabrik, mesin produksi, hingga persediaan barang yang menjadi sumber pendapatan usaha dapat rusak dalam hitungan jam. Lebih jauh, berhentinya operasional bisa memicu persoalan keuangan yang jauh lebih besar ketika perusahaan kehilangan pendapatan, sementara kewajiban pembayaran tetap berjalan.

Situasi tersebut membuat asuransi properti semakin penting bagi pelaku usaha di tengah meningkatnya risiko bencana terhadap aset produktif. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), nilai klaim asuransi properti mencapai Rp5,78 triliun hingga kuartal II 2026, melonjak 75,8% secara tahunan (year-on-year). Namun, penetrasi asuransi umum di Indonesia masih relatif rendah, yakni sekitar 0,51% pada 2025.

Asuransi properti dapat menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko untuk melindungi aset perusahaan dari berbagai kejadian yang dijamin dalam polis. Perlindungan ini juga dapat diperluas dengan manfaat Business Interruption untuk membantu mengurangi dampak finansial ketika kegiatan usaha terganggu akibat kerusakan properti yang dijamin.

Risiko Bencana Bisa Mengancam Keberlangsungan Bisnis

Bagi perusahaan, aset fisik bukan sekadar fasilitas pendukung kegiatan operasional. Gedung, mesin produksi, kendaraan, gudang, dan persediaan barang merupakan modal utama yang memungkinkan perusahaan menghasilkan pendapatan.

Ketika salah satu aset tersebut mengalami kerusakan akibat kebakaran, ledakan, atau bencana alam, dampaknya bisa menjalar ke berbagai aspek bisnis. Perusahaan bukan hanya menghadapi kebutuhan untuk memperbaiki atau mengganti aset, tetapi juga harus memikirkan bagaimana menjaga kegiatan operasional agar tidak berhenti terlalu lama.

Sebagai contoh, kebakaran yang melanda sebuah pabrik dapat menghentikan seluruh kegiatan produksi. Perusahaan mungkin membutuhkan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan untuk memperbaiki bangunan, mendatangkan mesin pengganti, dan memastikan fasilitas produksi kembali berfungsi.

Selama periode tersebut, pendapatan berpotensi menurun karena perusahaan tidak bisa memenuhi pesanan pelanggan seperti biasanya. Pada saat bersamaan, kewajiban pembayaran gaji karyawan, cicilan pinjaman, biaya sewa, dan pengeluaran administratif lainnya tetap berjalan.

Kondisi inilah yang membuat kerugian akibat bencana memiliki dampak berlapis. Jika tidak dikelola dengan baik, gangguan operasional dapat berkembang menjadi persoalan likuiditas, bahkan mengancam keberlangsungan perusahaan.

Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, mengatakan bahwa dampak bencana tidak hanya berkaitan dengan kerusakan fisik aset, tetapi juga perjalanan bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

“Bencana tidak hanya merusak bangunan atau mesin, tetapi juga bisa menghentikan perjalanan usaha yang dibangun bertahun-tahun. Karena itu, pelaku usaha perlu memikirkan mitigasi risiko dan melindungi usahanya sejak awal. Perlindungan finansial, termasuk asuransi, dapat menjadi jaring pengaman agar usaha tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk bangkit kembali setelah terjadi risiko,” jelas Ignatius melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, dikutip Selasa, 3 November 2026.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa mitigasi risiko seharusnya menjadi bagian dari perencanaan bisnis. Perusahaan tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan penjualan dan efisiensi biaya, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemungkinan kehilangan aset produktif akibat kejadian yang tidak terduga.

Klaim Asuransi Properti Melonjak 75,8%, Tembus Rp5,78 Triliun

Meningkatnya risiko terhadap aset usaha juga tercermin dari perkembangan klaim asuransi properti di Indonesia. Berdasarkan data AAUI hingga kuartal II 2026, nilai klaim pada lini bisnis tersebut mencapai Rp5,78 triliun atau meningkat 75,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Lonjakan tersebut menjadi perhatian karena asuransi properti merupakan salah satu instrumen perlindungan finansial terhadap risiko kerusakan aset. Besarnya nilai klaim memperlihatkan bahwa risiko kerugian properti memiliki konsekuensi ekonomi yang signifikan bagi pemilik aset maupun perusahaan asuransi.

Namun, angka klaim tersebut perlu dibaca secara proporsional. Nilai Rp5,78 triliun merupakan klaim asuransi properti, bukan keseluruhan kerugian ekonomi akibat bencana di Indonesia. Angka itu juga tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh kerugian properti telah mendapatkan perlindungan asuransi.

Di sisi lain, data tersebut dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa risiko terhadap aset produktif bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Kerusakan satu fasilitas produksi saja berpotensi mengganggu kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pasar.

Bagi perusahaan manufaktur, misalnya, kerusakan mesin utama dapat menghentikan proses produksi meskipun gedung dan fasilitas lainnya masih dalam kondisi baik. Sementara bagi perusahaan perdagangan, kebakaran gudang dapat menyebabkan persediaan barang rusak sehingga kegiatan distribusi ikut terganggu.

Besarnya dampak tersebut juga bergantung pada karakteristik bisnis. Perusahaan yang sangat bergantung pada satu pabrik atau gudang utama cenderung menghadapi tantangan lebih besar ketika fasilitas tersebut tidak bisa digunakan.

Karena itu, lonjakan klaim asuransi properti seharusnya tidak hanya dipandang sebagai perkembangan industri asuransi. Data tersebut juga relevan bagi perusahaan untuk mengevaluasi kesiapan menghadapi risiko kerusakan aset dan gangguan operasional.

Penetrasi Asuransi Umum Indonesia Baru 0,51%

Di tengah besarnya risiko terhadap aset dan properti, tingkat penetrasi asuransi umum di Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan data yang dirujuk dalam materi Allianz, penetrasi asuransi umum pada 2025 tercatat sekitar 0,51%.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara risiko yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha dengan tingkat perlindungan asuransi yang dimiliki. Padahal, kerugian akibat bencana dapat memberikan tekanan finansial yang besar, terutama bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan cadangan dana.

Salah satu persoalan yang mungkin dihadapi pelaku usaha adalah kecenderungan menganggap asuransi sebagai pengeluaran tambahan, bukan bagian dari strategi pengelolaan risiko. Selama kegiatan bisnis berjalan normal, pembayaran premi bisa terlihat seperti biaya yang tidak memberikan manfaat langsung.

Sebaliknya, ketika bencana terjadi, perusahaan baru menyadari besarnya biaya yang harus ditanggung untuk memulihkan aset dan mengembalikan kegiatan operasional. Dalam situasi tertentu, dana internal perusahaan mungkin tidak cukup untuk menutup seluruh kebutuhan pemulihan.

Persoalan ini menjadi semakin relevan bagi UMKM dan perusahaan menengah yang memiliki keterbatasan akses terhadap pembiayaan. Jika aset utama mengalami kerusakan, perusahaan bisa menghadapi kesulitan memperoleh modal tambahan untuk membeli mesin, memperbaiki bangunan, atau memenuhi pesanan pelanggan.

Rendahnya penetrasi asuransi juga menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman mengenai perlindungan aset. Pelaku usaha perlu memahami bahwa asuransi bukan semata-mata instrumen untuk mengganti kerusakan fisik, melainkan salah satu bagian dari strategi menjaga ketahanan keuangan perusahaan.

Dengan demikian, peningkatan kesadaran terhadap asuransi properti perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai jenis risiko, nilai aset, dan kebutuhan perlindungan masing-masing usaha.

Kebakaran Pabrik Balian Water Jadi Pelajaran bagi Pelaku Usaha

Pentingnya perlindungan terhadap aset usaha dapat dilihat dari pengalaman PT Bali Agung Waters, produsen air minum dalam kemasan Balian Water yang berlokasi di Karangasem, Bali.

Pada 2025, pabrik perusahaan tersebut mengalami kebakaran besar akibat hubungan arus pendek. Dalam waktu singkat, api melalap bangunan, mesin produksi, dan berbagai isi fasilitas pabrik hingga menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kejadian tersebut memperlihatkan bagaimana satu peristiwa dapat mengancam keberlangsungan kegiatan bisnis. Kerusakan fasilitas produksi bukan hanya menimbulkan biaya perbaikan, tetapi juga berpotensi menghentikan aktivitas perusahaan dan mengganggu pendapatan yang selama ini dihasilkan.

Bagi perusahaan yang kegiatan utamanya bergantung pada fasilitas produksi, penghentian operasional dapat menjadi persoalan serius. Selain harus memulihkan aset yang rusak, perusahaan juga perlu mempertahankan hubungan dengan pelanggan dan memastikan kebutuhan operasional lainnya tetap terpenuhi.

Namun, PT Bali Agung Waters memiliki perlindungan melalui polis Property All Risk dengan manfaat perluasan Business Interruption dari Allianz Utama Indonesia.

Perlindungan tersebut membantu perusahaan menghadapi dampak finansial akibat kebakaran. Proses penanganan klaim juga melibatkan sejumlah tenaga profesional, mulai dari tim loss adjuster, fire investigator, hingga restoration company untuk membantu proses investigasi dan pemulihan.

Senior Accounting & Tax Manager PT Bali Agung Waters, Wahyu Desti Eka Sari, mengungkapkan bahwa proses penanganan klaim berlangsung secara terkoordinasi sejak survei lokasi hingga investigasi penyebab kebakaran.

“Sejak awal, proses penanganan klaim berjalan terkoordinasi, mulai dari survei lokasi hingga investigasi penyebab kebakaran. Dalam waktu kurang lebih tiga bulan, klaim kerugian material kami sudah dapat diselesaikan, disusul interim settlement untuk klaim Business Interruption. Kepastian ini memberi ruang bagi kami untuk menjaga arus kas dan tetap fokus pada pemulihan,” ungkap Wahyu.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa penanganan risiko bencana tidak berhenti pada proses penggantian aset yang mengalami kerusakan. Kecepatan koordinasi, investigasi, dan penyelesaian klaim juga menjadi bagian penting dalam membantu perusahaan mengelola masa pemulihan.

Penyelesaian klaim kerugian material dalam waktu sekitar tiga bulan memberikan kepastian bagi perusahaan untuk melanjutkan proses pemulihan. Sementara itu, interim settlement untuk Business Interruption membantu memberikan ruang bagi perusahaan dalam menjaga kondisi arus kas selama proses penanganan kerugian berlangsung.

Kasus PT Bali Agung Waters juga menunjukkan pentingnya memperhitungkan dampak penghentian operasional ketika perusahaan merancang perlindungan asuransi. Sebab, mengganti bangunan dan mesin yang rusak belum tentu cukup untuk mengatasi seluruh konsekuensi finansial akibat bencana.

Property All Risk dan Business Interruption, Apa Perbedaannya?

Salah satu bentuk perlindungan yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha untuk mengantisipasi risiko kerusakan aset adalah asuransi Property All Risk. Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerusakan fisik atas properti yang dipertanggungkan, sesuai ketentuan dan pengecualian dalam polis.

Perlindungan tersebut dapat mencakup berbagai jenis aset produktif, seperti:

  • Gedung perkantoran, toko, pabrik, dan gudang.

  • Mesin produksi dan peralatan operasional.

  • Persediaan atau stok barang.

  • Fasilitas usaha lainnya yang tercantum dalam polis.

Melalui perlindungan ini, perusahaan memiliki mekanisme finansial untuk membantu menghadapi kerugian akibat peristiwa yang dijamin. Dengan demikian, beban pemulihan aset tidak sepenuhnya harus ditanggung menggunakan dana internal perusahaan.

Meski demikian, istilah Property All Risk tidak berarti seluruh jenis kerusakan dan kejadian otomatis mendapatkan perlindungan. Cakupan pertanggungan tetap mengikuti ketentuan polis, termasuk pengecualian, batas pertanggungan, risiko sendiri, dan perluasan jaminan yang disepakati.

Selain kerusakan fisik, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan risiko ketika kegiatan bisnis terhenti. Di sinilah manfaat perluasan Business Interruption menjadi relevan.

Business Interruption merupakan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat terganggunya kegiatan usaha setelah terjadi kerusakan atau peristiwa yang dijamin dalam polis. Manfaat ini dirancang untuk membantu mengurangi dampak hilangnya pendapatan selama perusahaan mengalami gangguan operasional.

Perbedaan fungsi keduanya dapat dipahami sebagai berikut:

  • Property All Risk: Berfokus pada kerusakan fisik aset yang dipertanggungkan, sesuai ketentuan polis.

  • Business Interruption: Berfokus pada konsekuensi finansial akibat terganggunya kegiatan bisnis yang memenuhi persyaratan pertanggungan.

Keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi. Perusahaan bukan hanya membutuhkan kemampuan untuk memperbaiki bangunan dan mengganti mesin, tetapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana menjaga kondisi keuangan ketika kegiatan produksi belum dapat kembali normal.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.