Akurat Logo

Judul RUU Perampasan Aset Diubah, Pemberantasan Korupsi Jadi Fokus Utama

Putri Dinda Permata Sari | 5 November 2026, 22:46 WIB
Judul RUU Perampasan Aset Diubah, Pemberantasan Korupsi Jadi Fokus Utama
Rapat Panja Komisi III DPR pembahasan DIM RUU Perampasan Aset bersama pemerintah. - YouTube DPR RI

AKURAT.CO DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Perubahan tersebut disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset. 

Pemerintah mengusulkan perubahan judul untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset, dengan tindak pidana korupsi sebagai fokus utama.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengatakan perubahan judul diperlukan agar cakupan pengaturan dalam RUU tersebut tidak terlalu umum.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pelaku Karhutla Bisa Dimiskinkan

"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana dalam rapat pembahasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan perubahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Meski terdapat sejumlah tindak pidana lain yang juga akan diatur, cakupannya tidak akan dibuat terlalu luas. Sejumlah tindak pidana dengan karakteristik tertentu nantinya dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU.

"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati," ujar Habiburokhman.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Pemerintah Ingin Harta Pelaku Kejahatan Bisa Disita Tanpa Vonis

Dia menegaskan, perubahan judul juga merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan perampasan aset difokuskan terhadap pelaku korupsi.

"Yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsennya apa memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan persetujuannya terhadap perubahan judul tersebut. Menurutnya, semangat pembentukan RUU Perampasan Aset sejak awal tidak terlepas dari aspirasi masyarakat untuk merampas kekayaan pelaku korupsi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.