Judul RUU Perampasan Aset Diubah, Pemberantasan Korupsi Jadi Fokus Utama

AKURAT.CO DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Perubahan tersebut disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Pemerintah mengusulkan perubahan judul untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset, dengan tindak pidana korupsi sebagai fokus utama.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengatakan perubahan judul diperlukan agar cakupan pengaturan dalam RUU tersebut tidak terlalu umum.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pelaku Karhutla Bisa Dimiskinkan
"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana dalam rapat pembahasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan perubahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Meski terdapat sejumlah tindak pidana lain yang juga akan diatur, cakupannya tidak akan dibuat terlalu luas. Sejumlah tindak pidana dengan karakteristik tertentu nantinya dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU.
"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Pemerintah Ingin Harta Pelaku Kejahatan Bisa Disita Tanpa Vonis
Dia menegaskan, perubahan judul juga merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan perampasan aset difokuskan terhadap pelaku korupsi.
"Yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsennya apa memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan persetujuannya terhadap perubahan judul tersebut. Menurutnya, semangat pembentukan RUU Perampasan Aset sejak awal tidak terlepas dari aspirasi masyarakat untuk merampas kekayaan pelaku korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








