RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pelaku Karhutla Bisa Dimiskinkan

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan untuk mengatur secara spesifik pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pihak yang dapat dikenakan perampasan aset. Usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Komisi III DPR.
Pengaturan secara khusus dinilai perlu agar pelaku tindak pidana karhutla dapat dikenakan sanksi perampasan aset, tidak hanya masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan secara umum.
"Ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Pemerintah Ingin Harta Pelaku Kejahatan Bisa Disita Tanpa Vonis
Dia menjelaskan, usulan tersebut mengarah pada pengaturan tindak pidana lingkungan dengan penekanan khusus terhadap kejahatan karhutla. "Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua," ujarnya.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu menyebut ketentuan tersebut belum menjadi keputusan final. Nasib usulan itu masih bergantung pada kesepakatan para anggota DPR, yang terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya," ucap dia.
Baca Juga: DPR Pasang Target Baru, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Dia menambahkan, pengaturan khusus terhadap pelaku karhutla merupakan salah satu dari sejumlah isu yang telah disampaikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya.
"Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti," tambahnya.
Dengan adanya usulan tersebut, pelaku karhutla berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset apabila ketentuan itu disepakati dan dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







