Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pelaku Karhutla Bisa Dimiskinkan

Putri Dinda Permata Sari | 5 November 2026, 20:16 WIB
RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pelaku Karhutla Bisa Dimiskinkan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. - Foto: Humas DPR RI

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan untuk mengatur secara spesifik pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pihak yang dapat dikenakan perampasan aset. Usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Komisi III DPR.

Pengaturan secara khusus dinilai perlu agar pelaku tindak pidana karhutla dapat dikenakan sanksi perampasan aset, tidak hanya masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan secara umum.

"Ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Pemerintah Ingin Harta Pelaku Kejahatan Bisa Disita Tanpa Vonis

Dia menjelaskan, usulan tersebut mengarah pada pengaturan tindak pidana lingkungan dengan penekanan khusus terhadap kejahatan karhutla. "Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua," ujarnya.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu menyebut ketentuan tersebut belum menjadi keputusan final. Nasib usulan itu masih bergantung pada kesepakatan para anggota DPR, yang terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya," ucap dia.

Baca Juga: DPR Pasang Target Baru, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Dia menambahkan, pengaturan khusus terhadap pelaku karhutla merupakan salah satu dari sejumlah isu yang telah disampaikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya.

"Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti," tambahnya.

Dengan adanya usulan tersebut, pelaku karhutla berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset apabila ketentuan itu disepakati dan dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.