Pemerintah Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Ini Isi 3 Bab Utamanya

AKURAT.CO Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan penjelasan Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, ahli hukum yang akrab disapa Eddy ini menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029, dan disusun sebagai langkah harmonisasi hukum pidana agar selaras dengan sistem pemidanaan baru dalam KUHP.
"Rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana masuk dalam daftar program legislasi nasional rancangan undang-undang tahun 2025–2029," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana, Pembahasan Dikebut hingga Desember
Menurutnya, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Dia juga menjelaskan, kementerian atau lembaga terkait dapat terlibat sesuai substansi yang diatur dalam RUU ini.
Eddy menegaskan, penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang konsisten dan modern.
Dia juga menyampaikan empat pertimbangan utama dalam pembentukan RUU ini. Di antaranya, perubahan masyarakat yang cepat, penghapusan pidana kurungan dalam KUHP baru, kebutuhan penyempurnaan sejumlah ketentuan, serta urgensi harmonisasi sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
"Penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya undang-undang KUHP pada 2 Januari 2026 karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor," jelasnya.
Eddy menjelaskan bahwa secara garis besar, RUU ini terdiri dari tiga bab utama. Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan serta penyesuaian standar denda dan ancaman pidana.
"Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," tegasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Garap RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan
Bab kedua mencakup penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah, dengan pembatasan kategori denda serta pelarangan pemuatan pidana kurungan. "Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation," kata dia.
Sementara bab ketiga memuat penyesuaian redaksional, ruang lingkup norma, dan harmonisasi pidana dalam KUHP agar tidak menimbulkan multitafsir. "Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," tambahnya.
"Besar harapan kami agar kiranya RUU penyesuaian pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Eddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








