Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Dibahas, Pemerintah Ingin Harta Pelaku Kejahatan Bisa Disita Tanpa Vonis

Ayu Rachmaningtyas | 5 November 2026, 15:04 WIB
RUU Perampasan Aset Dibahas, Pemerintah Ingin Harta Pelaku Kejahatan Bisa Disita Tanpa Vonis
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej.

AKURAT.CO Pemerintah mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, termasuk pengaturan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan pandangan Presiden dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/11/2026).

Edward menjelaskan, mekanisme perampasan aset yang berlaku saat ini masih bergantung pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut dinilai dapat menghambat upaya pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Menurutnya, proses hukum dapat terhenti ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau identitas pelaku tidak diketahui. Akibatnya, aset hasil kejahatan berpotensi tetap dikuasai pelaku maupun keluarganya.

“Selain itu, penanganan perkara kerap mengalami hambatan dan penuntutan terhenti apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau pelakunya tidak dapat diidentifikasi, sehingga aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh para pelaku atau keluarganya,” kata Edward.

Ia menilai, ketentuan perampasan aset yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral juga berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture (NCB), yakni perampasan yang berfokus pada aset hasil tindak pidana tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku.

“Perampasan aset dalam RUU ini dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.

Meski demikian, Edward menegaskan penerapan mekanisme tersebut harus tetap menjamin prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan antara lain kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Delapan Poin Perhatian Pemerintah

Edward menyebut terdapat delapan poin yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pertama, penegasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

Kedua, penyelarasan mekanisme perampasan aset melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Ketiga, penguatan hukum acara, mulai dari penelusuran aset hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Keempat, perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk penyediaan mekanisme keberatan dan ganti kerugian.

Kelima, penataan pengelolaan aset hasil tindak pidana melalui badan yang dibentuk Presiden. Keenam, penguatan pengawasan melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.

Ketujuh, penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi. Kedelapan, kesiapan pendanaan, pembentukan kelembagaan, serta penyusunan peraturan pelaksanaan sebelum undang-undang diberlakukan.

Edward menambahkan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat penanganan kejahatan bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan.

Berbagai tindak pidana tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam perekonomian nasional.

Pengaturan perampasan aset juga menjadi bagian dari upaya mengadopsi standar internasional, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi 2003 dan rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF).

Baca Juga: DPR Pasang Target Baru, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.