Bantah Hotman Paris, Pakar Hukum: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tidak Perlu Izin Presiden

AKURAT.CO Klaim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut pemeriksaan atau penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu harus mendapat izin presiden dibantah Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya, Jampidsus merupakan jabatan administratif sehingga tidak memerlukan persetujuan kepala negara.
Abdul Fickar menjelaskan, ketentuan mengenai izin presiden hanya berlaku bagi pejabat politik tertentu, seperti menteri, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur kementerian negara.
"Klaim bahwa pemeriksaan atau penetapan tersangka harus mendapat izin presiden itu keliru. Jampidsus merupakan ASN eselon satu sebagai pejabat administratif, sehingga tidak memerlukan izin presiden. Ketentuan itu hanya berlaku bagi pejabat politik tertentu, seperti menteri, sesuai undang-undang yang mengaturnya," terangnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Abdul Fickar juga mengkritik penggunaan fasilitas Kejagung oleh Hotman Paris saat mendampingi Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka.
Baca Juga: Kejagung Tak Boleh Tebang Pilih, Febrie Adriansyah Harus Segera Ditahan
Menurutnya, langkah tersebut tidak pantas dilakukan karena dapat menimbulkan persepsi bahwa institusi kejaksaan memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka.
"Hotman Paris tidak semestinya menggunakan fasilitas Kejaksaan Agung saat mendampingi Febrie yang sudah berstatus tersangka. Hal itu memberi kesan seolah-olah Kejaksaan memfasilitasi tersangka dan membuat penanganan perkara terlihat tidak serius," ujarnya.
Abdul Fickar menilai persepsi semacam itu dapat semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi semestinya dilakukan secara transparan dan bebas dari tindakan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, maupun kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
"Penanganan perkara ini dinilai tidak wajar, sehingga muncul desakan agar Jaksa Agung dievaluasi karena dianggap gagal menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," jelas Abdul Fickar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







