Bukan Cuma Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Juga Diduga Menyadap Tokoh Politik, Pengusaha dan Media

AKURAT.CO Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo disebut menyasar sejumlah pihak, bukan hanya Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sasaran penyadapan tersebut juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat (ormas), hingga media.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, Bareskrim telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka disebut berinisial LSP yang dalam informasi yang disampaikan diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.
Dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Asep menjelaskan, dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LINS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Adapun modus operandi-nya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa









