Akurat Logo

KPK Periksa Anak Mantan Pejabat Pajak Mohamad Haniv

Saeful Anwar | 3 November 2026, 19:45 WIB
KPK Periksa Anak Mantan Pejabat Pajak Mohamad Haniv
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan saksi merupakan pengembangan penyidikan gratifikasi yang menjerat Mohamad Haniv sebagai tersangka. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Feby Paramita, anak mantan pejabat pajak Mohamad Haniv.

Selain Feby, KPK memeriksa dua saksi lainnya yakni Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat tersangka HNV.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka HNV," ujar Budi, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Apa Saja yang Dikenai Pajak Digital di Indonesia? Ini Daftarnya

Dalam perkara ini, Mohamad Haniv yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018 yang diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar.

KPK menduga Haniv menyalahgunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya. Termasuk meminta sejumlah perusahaan yang merupakan wajib pajak memberikan sponsorship untuk kegiatan peragaan busana Feby Paramita.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya untuk mencarikan sponsor kegiatan fashion show anaknya tersebut. Perusahaan-perusahaan yang dimintai sponsor kemudian mengirimkan uang langsung ke rekening Feby.

KPK mengungkapkan, penerimaan sponsorship dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara perusahaan dari luar Jakarta diduga memberikan sekitar Rp300 juta.

Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak selama periode 2013-2022. Sebagian penerimaan tersebut diduga ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK