Putusan Kasasi Suket Gibran Tercatat di Hari yang Sama, Proses MA Dipertanyakan

AKURAT.CO Proses penanganan kasasi perkara gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan.
Pasalnya, distribusi perkara kepada majelis hakim dan pencatatan putusan kasasi tercatat pada tanggal yang sama, yakni 30 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, perkara Nomor 742 K/TUN/2026 baru didistribusikan kepada majelis hakim pada Jumat (30/10/2026).
Namun, pada tanggal yang sama, MA juga tercatat telah menjatuhkan putusan atas permohonan kasasi tersebut.
Kesamaan tanggal distribusi dan putusan itu memunculkan pertanyaan mengenai tahapan penanganan perkara di tingkat kasasi.
Terlebih, pemeriksaan perkara di MA umumnya melibatkan proses mempelajari berkas, mempertimbangkan aspek hukum, hingga merumuskan putusan.
Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Mohammad Novrizal, menilai, kecepatan putusan tersebut tidak lazim.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan MA telah mempersiapkan draf putusan sejak perkara masih bergulir di tingkat peradilan sebelumnya.
"Memang kecepatan putusan tersebut tidak wajar, tetapi boleh jadi MA telah mempersiapkan draf kasasi sejak perkara masuk ke PTUN tingkat pertama," ujar Novrizal.
Sorotan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Ia menilai proses kasasi perkara tersebut relatif cepat dibandingkan dengan proses yang umumnya berlangsung di MA.
Bivitri menyebut proses kasasi biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan.
Karena itu, menurutnya, penanganan perkara Suket Gibran perlu ditelusuri, terutama karena putusan tersebut memiliki implikasi politik yang besar.
"Putusan ini memang kami apresiasi, tetapi saya melihatnya tetap perlu diinvestigasi sebab dugaan implikasi politik dari putusan ini cukup besar," kata Bivitri.
Sorotan terhadap proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan kecepatan MA menyelesaikan perkara, tetapi juga menyangkut transparansi pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
Putusan kasasi perkara Suket Gibran memiliki implikasi hukum dan politik karena menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang menjadi salah satu objek gugatan terkait pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Meski demikian, penyelesaian perkara kasasi dalam waktu singkat tidak serta-merta melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014, penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA memiliki batas waktu penyelesaian paling lama 250 hari.
Baca Juga: Gibran Mau Kapasitas RSUD Kondosapata Ditingkatkan: Warga Mamasa Tak Perlu Jauh untuk Berobat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November










