Komisi III: Jamwas Harus Tindak Jaksa Batam dalam Kasus ABK Fandi Ramadhan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan sejumlah kesimpulan rapat terkait penanganan perkara anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati atas kasus penyelundupan 2 ton narkotika.
Pihaknya kembali mengingatkan agar penanganan perkara Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat tanggal 23 Februari 2026, agar penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan benar-benar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam KUHP yang baru," ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan RDPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Orang Tua ABK Fandi Ramadhan Minta Keadilan ke DPR Soal Tuntutan Hukuman Mati
Dia juga menyampaikan bahwa Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Muhammad Arfian.
"Kami meminta Jamwas untuk menegur dan memeriksa JPU Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," katanya.
Tidak hanya itu, Komisi III juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm untuk memberikan keterangan seterang-terangnya.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Logika Dakwaan hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
"Kami ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Karena itu, aparat penegak hukum terkait akan kami panggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka," tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Komisi III dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








