Akurat Logo

KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU

Lufaefi | 26 Oktober 2026, 11:00 WIB
KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - Akurat Sumut / Dok: Istimewa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi yang menyebut pihaknya menerima pengembalian atau melakukan penyitaan uang senilai Rp40 juta dari salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam Muktamar NU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, hingga saat ini tidak ada proses pengembalian maupun penyitaan uang sebesar Rp40 juta sebagaimana informasi yang beredar.

“Tidak ada pengembalian ataupun penyitaan yang dilakukan oleh penyidik soal itu,” kata Budi, Minggu (25/10/2026).

Sebelumnya, beredar informasi mengenai salah satu PCNU yang disebut mengembalikan uang Rp40 juta kepada KPK pada Jumat (23/10/2026). Pengembalian tersebut disebut dilakukan karena adanya kekhawatiran uang yang diterima berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas

Namun, KPK memastikan informasi mengenai pengembalian uang Rp40 juta tersebut tidak sesuai dengan tindakan penyidik.

Dalam perkembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan aliran dana Muktamar NU, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan atas uang Rp250 juta yang dikembalikan oleh PCNU Kabupaten Nias.

Selain itu, KPK juga telah menerima sejumlah informasi dan laporan masyarakat terkait perkara tersebut. Salah satunya berasal dari PCNU Kabupaten Sekadau.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari operasi dan pengembangan perkara, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut berawal dari dugaan suap berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan uang dalam perkara lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil

Sementara itu, informasi mengenai aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU menjadi bagian dari laporan dan informasi yang diterima KPK. Namun, berdasarkan keterangan terbaru KPK, tidak terdapat penyitaan ataupun pengembalian uang Rp40 juta dari salah satu PCNU sebagaimana diberitakan sebelumnya.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi