Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi

AKURAT.CO Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa menerima uang Rp1,2 miliar dari praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, pungutan liar yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp168,97 miliar, sepanjang 2021 hingga 2026.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa menyebut Silmy Karim bersama sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pungutan tidak resmi terhadap pemohon dokumen keimigrasian.
Praktik itu berkaitan dengan pengurusan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta pengalihan status izin tinggal warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Izin Tinggal WNA, Silmy Karim dan Tujuh Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan
Menurut Jaksa, pungutan dilakukan dengan meminta uang kepada biro jasa atau agen yang mengurus dokumen keimigrasian. Permohonan yang disertai pembayaran uang tidak resmi disebut dapat diproses lebih cepat, sedangkan permohonan yang belum membayar berpotensi ditunda atau tidak segera disetujui.
Jaksa menguraikan, pungutan tersebut tetap berlangsung meskipun Ditjen Imigrasi telah menggunakan layanan digital melalui aplikasi eVisa dan Molina. Sistem yang seharusnya mempermudah pelayanan dan mencegah pungutan di luar ketentuan itu tetap dimanfaatkan untuk mengendalikan proses verifikasi dan persetujuan dokumen.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang hasil pungutan dikumpulkan melalui sejumlah pihak dan rekening penampung. Dana tersebut kemudian ditarik, direkap, dan dibagikan kepada sejumlah pejabat, termasuk Silmy Karim, melalui Bagus Bramantyo yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Adapun total hasil pungutan liar yang terkumpul mencapai Rp168.972.869.091. Dari jumlah tersebut, Silmy Karim disebut memperoleh Rp1,2 miliar.
Sementara itu, penerimaan yang disebut diterima pihak lain meliputi Rp50,96 miliar oleh Gusti Benadiansyah alias Obin, Rp16,3 miliar oleh Juniadi Sri Priambudi, Rp6,53 miliar oleh Jaya Saputra, Rp4,24 miliar oleh Bagus Bramantyo, Rp2,88 miliar oleh Tessar Bayu Setyaji, serta Rp500 juta oleh Safar Muhammad Godam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 8Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








