Akurat Logo

Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama

Dani Zahra | 26 Oktober 2026, 11:08 WIB
Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Ilustrasi, link download kalender 2027 PDF. - Canva

AKURAT.CO Kalender 2027 lengkap dengan tanggal merah dapat menjadi panduan untuk menyusun jadwal kegiatan sejak awal tahun.

Masyarakat bisa menggunakannya untuk merencanakan liburan, mengatur jadwal kerja, mempersiapkan kegiatan sekolah, hingga menentukan waktu berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga: Kalender Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal Merah dan Hari Penting Nasional!

Kementerian Agama (Kemenag) telah menyediakan Kalender Hijriah Indonesia 2027 yang dapat diakses secara digital. Kalender tersebut memuat penanggalan Masehi, Hijriah, dan Jawa dalam satu dokumen.

Selain mengunduh kalender, masyarakat juga bisa memeriksa daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2027 yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Link Download Kalender 2027 PDF

Ada dua dokumen yang bisa dijadikan acuan untuk menyusun agenda tahun depan, yakni kalender dari Kemenag dan dokumen resmi pemerintah mengenai libur nasional serta cuti bersama.

Berikut tautan yang dapat diakses:

1. Kalender Hijriah Indonesia 2027 dari Kemenag

https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/portal-web/buku-digital/kalender-hijriah-indonesia-2027-6aab5dd9762fb.

2. Daftar resmi libur nasional dan cuti bersama 2027

https://setneg.go.id/baca/index/inilah_skb_3_menteri_libur_nasional_dan_cuti_bersama_2027.

Kalender Kemenag berguna untuk mencocokkan tanggal Masehi dengan penanggalan Hijriah dan Jawa. Sementara itu, dokumen SKB Tiga Menteri menjadi acuan untuk memeriksa jadwal libur nasional dan cuti bersama.

Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Daftar ini mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, dan hari libur lainnya. Berikut tanggal yang tercantum dalam SKB Tiga Menteri.

- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi

- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949

- Rabu, 10 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah

- Kamis, 11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah

- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus

- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah

- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional

- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus

- Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah

- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE

- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila

- Minggu, 6 Juni 2027: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan

- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal

- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Tanggal-tanggal tersebut dapat ditandai langsung pada kalender untuk membantu menyusun agenda bulanan. Namun, untuk keperluan administrasi atau penjadwalan resmi, tetap gunakan dokumen SKB sebagai rujukan utama.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Beberapa tanggal berdekatan dengan hari libur nasional sehingga dapat menjadi pertimbangan ketika merencanakan perjalanan atau liburan keluarga. Berikut daftar cuti bersama 2027:

- Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

- Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah

- Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah

- Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah

- Kamis, 25 Maret 2027: Cuti bersama Wafat Yesus Kristus

- Selasa, 18 Mei 2027: Cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah

- Rabu, 19 Mei 2027: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE

- Jumat, 24 Desember 2027: Cuti bersama Natal

Perlu diketahui, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta mengikuti ketentuan perusahaan masing-masing. Sementara itu, pelaksanaannya bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra