Akurat Logo

Pemprov Jakarta Siapkan Lokasi Alternatif Relokasi Pedagang Pasar Taman Puring, KTP Jadi Penentu

Okto Rizki Alpino | 2 November 2026, 19:56 WIB
Pemprov Jakarta Siapkan Lokasi Alternatif Relokasi Pedagang Pasar Taman Puring, KTP Jadi Penentu
Ilustrasi kebakaran di Pasar Taman Puring, Jakarta.

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyiapkan tiga lokasi alternatif untuk menampung 550 pedagang terdampak kebakaran Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di antaranya Lokasi Binaan (Lokbin) Bintaro, PD Pasar Mampang, dan PD Pasar Kebayoran Lama.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Djaharudin, mengatakan fasilitas relokasi tidak diberikan secara seragam. Kepemilikan KTP Jakarta menjadi salah satu penentu skema penempatan pedagang.

"Kami akan memaksimalkan bantuan bagi pedagang penyintas kebakaran dengan mencarikan alternatif lokasi dagang yang representatif," kata Djaharudin, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Adira Finance Bina 36 Pedagang Pasar Liluwo Gorontalo, Berikut Sederet Program dan Manfaatnya

Berdasarkan data retribusi online system, terdapat 550 pedagang yang tengah didata dan dikelompokkan berdasarkan domisili. Sebanyak 375 pedagang tercatat memiliki KTP Jakarta, sedangkan 175 lainnya berasal dari luar Jakarta.

Perbedaan domisili tersebut memengaruhi fasilitas yang dapat diakses pedagang. Sudin PPKUKM Jakarta Selatan memprioritaskan pedagang ber-KTP DKI untuk mendapatkan tempat usaha melalui Lokbin. Sementara itu, pedagang dari luar Jakarta diarahkan menyewa tempat usaha milik Perumda Pasar Jaya.

Kapasitas tempat usaha yang disiapkan tersebar di tiga lokasi. Lokbin Bintaro menyediakan 273 los. Pasar Mampang memiliki 93 kios dan 37 konter, sedangkan Pasar Kebayoran Lama menyediakan 88 kios, 51 konter, dan 142 los.

Baca Juga: MDR QRIS Terbaru Oktober 2026: Biaya Transaksi Pedagang Kini 0 Persen untuk Nominal Tertentu

Djaharudin menjelaskan, penentuan lokasi relokasi mempertimbangkan ketersediaan tempat usaha yang memungkinkan seluruh pedagang terdampak tertampung.

"Kami juga berusaha mengakomodasi aspirasi yang menginginkan relokasi secara berkelompok agar hubungan antarpedagang dan komunitas usaha mereka tetap terjaga," ujarnya.

Untuk memfasilitasi proses relokasi, Sudin PPKUKM Jakarta Selatan membuka posko pendaftaran di Kantor Kelurahan Kramat Pela selama 10 hari, terhitung sejak 29 Oktober 2026. Melalui posko tersebut, pedagang terdampak dapat mendaftarkan diri sekaligus menentukan lokasi relokasi yang diminati.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.