AKURAT.CO Fraksi PKS DPRD Jakarta menolak rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemprov Jakarta tentang pembentukan, pengubahan nama, batas dan penghapusan kecamatan serta kelurahan.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKS, Inad Luciawaty, dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang telah kami sampaikan, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan sikap menolak dengan tegas raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Setujui Rp4,6 Triliun Bansos, PSI Soroti Warga yang Belum Tersentuh KJP Plus
PKS menilai langkah Pemprov Jakarta tidak berpijak pada urgensi. Bagi mereka, penataan wilayah semestinya menunggu satu kepastian besar soal kapan Jakarta resmi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan tidak lagi menyandang status ibu kota negara. Sampai hari ini, kepastian hukum itu belum turun.
"Raperda ini belum cukup urgensinya untuk dibahas dan diimplementasikan saat ini dan harus ditangguhkan sampai status DKJ benar-benar berlaku secara hukum," kata Inad.
PKS juga mengingatkan Pemprov Jakarta soal potensi keresahan publik. Perubahan kecamatan dan kelurahan bukan sekadar mengganti papan nama.
Baca Juga: Redam Pengaruh Kekerasan Dunia Maya pada Pelajar, Gubernur Jakarta Siapkan Aturan Baru
Ini soal dokumen hidup warga, mulai dari KTP, KK, SIM, STNK, sertifikat tanah hingga layanan perbankan, pendidikan dan pengiriman barang yang seluruhnya terhubung dengan domisili.
"Perubahan ini berdampak pada data layanan pengiriman surat dan barang, layanan perbankan dan asuransi, akses pendidikan dan hak warga lainnya dan tidak mudah penyelesaiannya. Bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tutur Inad.
Di lapangan, PKS menyebut tidak pernah mendengar desakan warga agar kelurahan atau kecamatan diganti, dihapus atau dipetakan ulang. Aspirasi itu tidak muncul selama masa reses.
Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Dinas Pertamanan Jakarta Siagakan Posko Pohon Tumbang 24 Jam
Karena itu, Fraksi PKS menilai raperda tersebut tidak lahir dari kebutuhan rakyat. Mereka mendorong pemerintah dan DPRD menaruh tenaga pada peraturan yang lebih mendesak, seperti Perda Administrasi Kependudukan yang hingga kini belum memiliki dasar hukum baru.
"Raperda ini bukan sepenuhnya aspirasi masyarakat dan tidak termasuk prioritas kebutuhan publik saat ini," tutup Inad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









