Akurat Logo

Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Dibatasi Setiap Akhir Pekan

Okto Rizki Alpino | 2 November 2026, 20:47 WIB
Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Dibatasi Setiap Akhir Pekan
Pembatasan akses JLNT Antasari akan dimulai 14 November 2026. - Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari pada akhir pekan mulai 14 November 2026.

Penutupan berlangsung selama empat jam, pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, untuk mencegah aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Pramono Anung setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar di JLNT Antasari.

"Pemasangan portal di JLNT Antasari merupakan tindak lanjut arahan bapak gubernur untuk merespons laporan masyarakat terkait balap liar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas balap liar, mendukung keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," jelas Budi, Senin (2/11/2026).

Penutupan akses akan diberlakukan pada Jumat malam menuju Sabtu dini hari dan Sabtu malam menuju Minggu dini hari.

Baca Juga: Dishub Bantah Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp60 Ribu

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, petugas memasang portal di lima titik akses JLNT Antasari. Meliputi on ramp Masjid Al Itushom, off ramp Pasar Cipete, on ramp Blok M, serta off ramp dan on ramp di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, penutupan perdana diawali dengan apel petugas pada Jumat (13/11/2026) pukul 22.00 WIB di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Suku Dinas Perhubungan Jaksel bersama Polres Jaksel akan mengamankan lalu lintas selama pelaksanaan kegiatan.

Petugas selanjutnya menutup akses masuk JLNT Antasari menggunakan portal. Barier atau traffic cone juga dipasang di depan portal, agar kendaraan tidak dapat memasuki jalur layang tersebut dan diarahkan keluar dari rute akses masuk.

Sebelum penutupan permanen pada jam yang ditentukan, Dishub DKI menggelar sosialisasi pada 30 Oktober hingga 13 November 2026. Informasi disebarluaskan melalui pemasangan spanduk di 10 titik dan publikasi media sosial.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.