Akurat Logo

PNM Targetkan 1,7 Juta Nasabah dari Program Kredit Bunga 8 Persen

Andi Syafriadi | 5 November 2026, 08:50 WIB
PNM Targetkan 1,7 Juta Nasabah dari Program Kredit Bunga 8 Persen
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (Pojok Kiri) bersama Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza (Pojok Kanan) saat menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama Pembiayaan kredit perempuan prasejahtera - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi bunga sebesar Rp2,62 triliun untuk program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) pada 2026.

Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung pembiayaan usaha bagi perempuan prasejahtera dengan bunga 8% flat per tahun.

Penyaluran program akan dilakukan melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Perusahaan menargetkan pembiayaan dapat menjangkau 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026.

Baca Juga: Geo Dipa Batal Ditukar PNM, Ini Alasannya

Kepastian pelaksanaan program ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) antara Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan PNM pada Rabu (4/11/2026).

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan alokasi subsidi tersebut menjadi dukungan pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, baik yang sudah memiliki usaha maupun yang baru akan merintis usaha mikro.

"Untuk menjamin keberlanjutan program, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga KPPS sebesar Rp2,62 triliun pada tahun anggaran 2026, dengan penyerapan yang disesuaikan berdasarkan kapasitas penyaluran," ujar Maman di Jakarta.

Baca Juga: Menteri Maman: Driver Ojol dan Keluarga Bakal Dapat Pelatihan Usaha

Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan bunga pembiayaan sebesar 8% flat per tahun. Dengan skema subsidi bunga, program ini diharapkan dapat memberikan akses permodalan dengan biaya yang lebih terjangkau bagi kelompok sasaran.

Meski anggaran telah disiapkan, pelaksanaan program juga bergantung pada kesiapan penyaluran dan pemenuhan persyaratan administratif.

Sebab, PNM masih harus menyampaikan dokumen kerja sama kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh akses host-to-host dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Meskipun begitu, PNM menyatakan siap melaksanakan KPPS mulai 9 November 2026 atau memasuki pekan kedua November.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.