Akurat

Impor Ilegal Hambat UMKM Naik Kelas

Andi Syafriadi | 27 Februari 2026, 21:49 WIB
Impor Ilegal Hambat UMKM Naik Kelas
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan tantangan utama UMKM untuk naik kelas bukan pembiayaan, melainkan maraknya produk impor ilegal yang membanjiri pasar domestik.

Dalam diskusi media forum wartawan UMKM (DM FWUMKM) di Jakarta, Jumat (27/2/2026), Maman menyebut praktik impor ilegal masuk melalui perusahaan kargo dan melibatkan oknum aparat.

"Ini biang onar, ini perusahaan kargo yang bermain dengan oknum, oknum di Bea Cukai," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Maman: Ketimpangan Kredit UMKM Masih Lebar

Kementerian UMKM mencatat jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65 juta unit dan menyerap lebih dari 117 juta tenaga kerja atau sekitar 97 persen total tenaga kerja nasional. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 60%.

Maman menilai, banjir produk impor ilegal termasuk produk tekstil sederhana menggerus daya saing pelaku usaha lokal yang seharusnya mampu memproduksi barang tersebut.

Usut punya usut, isu impor ilegal bukanlah hal baru. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memperketat pengawasan barang masuk, terutama melalui pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, Semarang, dan Surabaya.

Baca Juga: Menteri Maman: Plafon KUR Naik, Pasar Domestik Perlu Sterilisasi Produk Impor

Maman menyinggung adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap transaksi harian antara perusahaan kargo dan oknum petugas.

Dirinya menduga praktik serupa tidak hanya melibatkan satu perusahaan.

Sebab dengan masuknya barang impor ilegal, berpotensi menekan harga pasar dan mengganggu keberlangsungan usaha UMKM, khususnya sektor tekstil dan produk konsumsi harian.

Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat memengaruhi penyerapan tenaga kerja dan kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional. Bagi konsumen, harga murah dari barang ilegal sering kali tidak diimbangi standar mutu dan kepatuhan pajak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.