BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra Program MBG

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak meminta imbalan kepada mitra maupun pemasok dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono menegaskan, Kepala SPPG merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga berstatus sebagai aparatur negara.
"Status Kepala SPPG adalah Abdi Negara," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: BGN Siapkan Sistem Transparansi MBG, Orang Tua Bisa Awasi Menu Anak
Karena status tersebut, setiap permintaan biaya tambahan kepada mitra maupun yayasan dapat masuk dalam kategori gratifikasi.
"Kalau kepala dapur meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan, itu merupakan tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," tegasnya.
BGN meminta seluruh mitra yang menemukan praktik tersebut segera melaporkannya.
Selain praktik meminta fee, BGN juga mengawasi proses pengadaan bahan pangan.
Menurut Kepala BGN, praktik mark up harga maupun permintaan kickback tidak akan ditoleransi.
"Kepala SPPG yang membeli bahan dengan harga tidak wajar, melakukan mark up atau meminta kickback juga merupakan pelanggaran gratifikasi dan korupsi," ujarnya.
Dirinya memastikan setiap pelanggaran yang terbukti akan berujung pada sanksi berat.
"Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspen atau kami tutup," katanya.
BGN menilai pengawasan terhadap rantai pengadaan bahan baku menjadi penting agar manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan pelaku usaha lokal tanpa adanya praktik kongkalikong.
Baca Juga: Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Perkuat Tata Kelola MBG, Optimistis Program Makin Tepat Sasaran
Selain memperketat pengawasan, lembaga tersebut juga tengah menyiapkan sistem digital agar proses pemilihan pemasok bahan pangan berlangsung lebih transparan dan mengurangi peluang penyimpangan dalam pengadaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan









