Akurat Logo

Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan

Saeful Anwar | 27 Oktober 2026, 18:43 WIB
Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramadhani, mengungkap enam penyimpangan yang dilakukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penetapan kuota haji tambahan 2024.

Penyimpangan tersebut antara lain terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus, penerbitan keputusan menteri, hingga penunjukan pihak yang mewakili komunikasi dengan asosiasi penyelenggara haji.

Hal itu disampaikan Ramadhani saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam pemeriksaan BPK, Yaqut disebut menetapkan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan menteri agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

"Saudara Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian alokasi jumlah kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus. Meskipun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR dengan menteri agama tanggal 27 November 2023 dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024," jelas Ramadhani.

Penyimpangan berikutnya berkaitan dengan waktu pengaturan pembagian kuota. Yaqut disebut telah mengatur proporsi 50:50 sebelum bertemu Presiden pada 27 November 2023.

Selain itu, Yaqut disebut menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 dengan tanggal yang dimundurkan atau backdate.

Praktik tersebut dinilai menimbulkan kesan bahwa proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.

Padahal, menurut hasil pemeriksaan BPK, manipulasi tanggal tersebut membuat waktu pelunasan bagi jemaah hanya tersisa lima hari.

Baca Juga: Saksi Bongkar Rp500 Juta dari Fee Percepatan Haji Dipinjam Stafsus Yaqut Cholil Qoumas

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK