Akurat Logo

Bahlil Tegaskan Impor BBM Swasta Tak Lewat Lemigas

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 28 Oktober 2026, 18:58 WIB
Bahlil Tegaskan Impor BBM Swasta Tak Lewat Lemigas
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan, badan usaha swasta tidak harus melalui Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengadaan minyak dan gas bumi (migas).

Sekadar informasi pemerintah mengubah skema pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.

Dalam skema baru tersebut, pengadaan akan dilakukan oleh BLU yang ditugaskan pemerintah. BLU yang ditugaskan dalam hal ini adalah Lemigas. Bahlil mengatakan, mekanisme pengadaan melalui Lemigas ditujukan untuk pengadaan yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero). Sementara itu, badan usaha swasta tetap mengurus pengadaannya sendiri.

Baca Juga: Kementerian ESDM Mulai Uji Coba CNG 3 Kg di Kantin Lemigas

“Kalau untuk swasta enggak dong harusnya. Kalau swasta itu urusan mereka, tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina itu lewat Lemigas,” kata Bahlil di sela acara FOREK Hulu Migas, Rabu (28/10/2026).

Meski demikian, Bahlil menjelaskan, sejumlah penugasan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas tetap dapat dilakukan melalui Lemigas.

“Tetapi beberapa penugasan nanti dalam rangka menguasai hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengubah skema pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.

Kebijakan ini mengubah mekanisme pengadaan yang sebelumnya dilakukan melalui tender antarbisnis menjadi skema antarpemerintah dan antarpemerintah dengan badan usaha.

Bahlil mengatakan, perubahan tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pengadaan sekaligus memberikan keleluasaan bagi pemerintah dalam menentukan negara pemasok minyak mentah dan energi.

“Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude BBM dan LPG bagi negara kita,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.