Akurat Logo

Perlindungan LPSK untuk Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah Disebut Tidak Penuhi Syarat

Moehamad Dheny Permana | 28 Oktober 2026, 19:03 WIB
Perlindungan LPSK untuk Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah Disebut Tidak Penuhi Syarat
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan keberatan atas perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi Ferry Hongkiriwang dalam kasus pemerasan pengusaha Tan Kian. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan keberatan terkait status Ferry Yanto Hongkiriwang yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini dilakukan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) harus menjelaskan ancaman yang diterima oleh Ferry Hongkiriwang, sehingga harus dilindungi oleh LPSK.

Padahal, berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan, Ferry merupakan pelaku utama yang melakukan pemerasan langsung terhadap Tan Kian.

"JPU dalam kasus ini wajib menjelaskan mengapa pelaku pemerasan utama, yakni Ferry Yanto, sampai diberi perlindungan saksi. Padahal yang bersangkutan bukan saksi murni dan justru disebut dalam dakwaan sebagai pelaku pemerasan," kata Kamilov, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, LPSK seharusnya melihat rekam jejak tindak pidana yang dilakukan Ferry Hongkiriwang dalam perkara tersebut. Selain itu, perlindungan yang diberikan harus mengacu pada Pasal 49 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pun ia berpendapat bahwa perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang dilakukan untuk kepentingan jaksa sebagai strategi, agar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tersebut tetap berjalan. Selain itu, kesaksian Ferry Hongkiriwang dinilai hanya untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari jeratan hukum.

"Karena apabila dicabut status LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang maka keterangannya dianggap tidak bernilai lagi karena ada konflik kepentingan. Jadi, FYH bersaksi itu untuk menyelamatkan dirinya sendiri agar tidak menjadi tersangka," ujar Kamilov.

Sebelumnya, pihak terdakwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyampaikan keberatan mengenai Ferry Hongkiriwang yang mendapat perlindungan dari LPSK.

Hal itu disampaikan pengacara Febrie usai pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi Febrie terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Baca Juga: Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.