Perlindungan LPSK untuk Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah Disebut Tidak Penuhi Syarat

AKURAT.CO Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan keberatan terkait status Ferry Yanto Hongkiriwang yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dilakukan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) harus menjelaskan ancaman yang diterima oleh Ferry Hongkiriwang, sehingga harus dilindungi oleh LPSK.
Padahal, berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan, Ferry merupakan pelaku utama yang melakukan pemerasan langsung terhadap Tan Kian.
"JPU dalam kasus ini wajib menjelaskan mengapa pelaku pemerasan utama, yakni Ferry Yanto, sampai diberi perlindungan saksi. Padahal yang bersangkutan bukan saksi murni dan justru disebut dalam dakwaan sebagai pelaku pemerasan," kata Kamilov, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, LPSK seharusnya melihat rekam jejak tindak pidana yang dilakukan Ferry Hongkiriwang dalam perkara tersebut. Selain itu, perlindungan yang diberikan harus mengacu pada Pasal 49 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pun ia berpendapat bahwa perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang dilakukan untuk kepentingan jaksa sebagai strategi, agar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tersebut tetap berjalan. Selain itu, kesaksian Ferry Hongkiriwang dinilai hanya untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari jeratan hukum.
"Karena apabila dicabut status LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang maka keterangannya dianggap tidak bernilai lagi karena ada konflik kepentingan. Jadi, FYH bersaksi itu untuk menyelamatkan dirinya sendiri agar tidak menjadi tersangka," ujar Kamilov.
Sebelumnya, pihak terdakwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyampaikan keberatan mengenai Ferry Hongkiriwang yang mendapat perlindungan dari LPSK.
Hal itu disampaikan pengacara Febrie usai pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi Febrie terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan







