DIM RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil: BUK Migas Bakal Urus Perizinan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menyatakan, Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akan diberi kewenangan besar, termasuk dalam urusan perizinan, untuk mempercepat kegiatan usaha hulu migas.
BUK Migas merupakan lembaga yang dipersiapkan untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
Bahlil mengatakan, ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian berusaha bagi investor, terutama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang selama ini harus mengurus perizinan melalui berbagai kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Menko Bahlil Ungkap DIM RUU Migas Hampir Rampung
“Tapi prinsipnya adalah badan usaha khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar termasuk urusan perizinan,” kata Bahlil saat sesi pembukaan FOREK Hulu Migas 2026, Rabu (28/10/2026).
Bahlil menyampaikan, proses perizinan yang berbelit-belit menjadi salah satu faktor yang dapat memperlambat kegiatan eksplorasi migas. Karena itu, pemerintah ingin memusatkan pengurusan perizinan melalui BUK sehingga prosesnya dapat dilakukan melalui satu pintu.
“Supaya apa? Saya tidak pengin nanti K3S begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Inilah yang membuat lama ini. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, kepastian regulasi dan perizinan menjadi prinsip penting untuk menarik investasi. Menurutnya, investor membutuhkan aturan yang jelas dan proses perizinan yang tidak berbelit-belit dalam menjalankan kegiatan usaha.
Terkait pembahasan RUU Migas, Bahlil menyebut penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah mencapai sekitar 90% dan hampir rampung.
“Nah, nanti dengan undang-undang ini, semuanya insyaallah doakan akan terpusat semua akan di BUK. Supaya satu pintu dan selesai semua urusan,” tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), dan saat ini sudah berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans), Bahlil Lahadalia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan








