Desak KPU Atur Jadwal Pilkada Ulang, Pengamat: Jangan Melewati 2025 jika Kotak Kosong Menang

AKURAT.CO Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal pilkada ulang, terutama jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Ia menegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan pilkada ulang tidak melewati tahun 2025.
"Karena yang akan diulang bukan hanya pemungutan suaranya, tetapi seluruh tahapan pilkada. Oleh karena itu, kerangka waktu untuk proses dan tahapan pilkada ulang harus diatur dengan jelas," kata Titi, Senin (16/9/2024).
Titi menyebutkan, KPU dapat menyingkat jadwal dan tahapan pilkada ulang tanpa mengurangi hak-hak calon untuk bersaing secara adil.
Baca Juga: DPRD DKI Harap Pj Gubernur Pengganti Heru Budi Jaga Kondusifitas Jakarta saat Pilkada
“Pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya sama seperti pilkada sebelumnya, karena pilkada ulang hanyalah pengulangan dari tahapan yang sudah berlangsung,” tambahnya.
Ia juga menekankan, KPU harus memberikan kesempatan pendaftaran ulang baik bagi calon dari partai politik maupun calon independen.
“Jangan sampai pilkada ulang hanya membuka kesempatan bagi calon dari partai politik dan mengabaikan calon perseorangan. Kedua belah pihak harus difasilitasi secara adil,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Megawati Dinilai Membawa Kebaikan untuk Indonesia
Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut mengenai PKPU terkait pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP berikutnya.
"Kita akan lanjutkan pembahasan draf PKPU pada 27 September," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat menutup RDP di Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







