Tutup Celah Kecurangan, Pemerintah Diminta Hapus Beras Fortifikasi

AKURAT.CO Pemerintah diminta menyederhanakan klasifikasi beras dengan menghapus kategori beras fortifikasi. Usulan ini menyusul adanya kasus manipulasi beras fortifikasi yang telah ditindak oleh Kementerian Pertanian.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengatakan kasus manipulasi ini menandakan perlunya regulasi yang lebih sederhana dan tegas. Sehingga, klasifikasi beras yang dijual hanya beras premium dan beras medium.
"Kita semua prihatin dengan manipulasi spek beras fortifikasi ini. Ini jelas merugikan konsumen dan merusak iklim usaha. Saya apresiasi Mentan dan APH yang sudah melakukan proses hukum," ujar Firman kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Beras Fortifikasi Adalah Apa? Kenali Pengertian dan Perbedaannya dengan Beras Biasa
Menurutnya, banyaknya klasifikasi beras, termasuk beras fortifikasi, berpotensi membuka celah bagi oknum untuk memanipulasi kualitas dan harga beras.
"Saya minta pemerintah membuat aturan tegas: hapus saja jenis beras fortifikasi itu. Kita hanya terapkan dua jenis beras, yaitu beras premium dan medium. Ini penting agar ada kepastian berusaha dan aturan hukum yang jelas," tegasnya.
Penyederhanaan klasifikasi akan membuat standar mutu dan harga lebih jelas, sehingga konsumen tidak mudah dibingungkan. Kebijakan itu juga dinilai dapat mempersempit ruang bagi pelaku usaha nakal menjual beras berkualitas rendah dengan harga tinggi.
"Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standarnya SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung, pedagang juga tidak bisa main-main dengan istilah fortifikasi untuk mengoplos beras kualitas rendah dijual mahal," katanya.
Baca Juga: Kementan Bongkar 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Siap Proses Hukum
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menambahkan, penyederhanaan klasifikasi beras juga dapat memudahkan Bulog menyerap gabah petani, mengontrol distribusi, serta memperkuat pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dia berharap, usulan tersebut segera dibahas melalui rapat koordinasi lintas kementerian sehingga dapat diterapkan sebagai kebijakan nasional yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
"Dengan hanya dua klasifikasi, Bulog juga lebih mudah menyerap gabah petani, distribusi lebih terkontrol, dan pengawasan APH serta Badan Pangan Nasional lebih efektif. Tidak ada lagi ruang untuk permainan spek," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 8Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








