Komisi V DPR Dorong Revisi UU Kehutanan, Sanksi Pelaku Karhutla Bakal Diperberat

AKURAT.CO Komisi IV DPR tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan sanksi lebih tegas terhadap pelaku perusakan hutan.
Anggota Komisi IV DPR, Riyono, mengatakan rancangan perubahan UU Kehutanan tersebut telah masuk dalam daftar inisiatif DPR. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi, yakni penguatan ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan perusakan hutan secara sengaja.
Bahkan, terdapat wacana untuk memberikan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati bagi pelaku perusakan hutan secara sengaja.
Baca Juga: Dari Pintu ke Pintu hingga Turun Padamkan Api, Satgas Edukasi Karhutla Polri Hadir di Pulang Pisau
"Ini masih belum final, tetapi ada wacana penambahan pasal berkaitan dengan perusakan hutan dengan sengaja," kata Riyono, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Dukung Penegakan Hukum Karhutla, Untuk Beri Efek Jera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, penguatan regulasi tersebut menjadi penting di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih perlu diantisipasi pemerintah. Mengingat, Indonesia memasuki siklus empat tahunan El Nino pada 2026 yang berpotensi memicu musim kering ekstrem.
"Ancaman untuk kebakaran gambut pada periode 2026 ini masuk siklus empat tahunan El Nino dan kemudian musim kering yang ekstrem seperti kejadian 2015 dan 2019," ujarnya.
Riyono memperkirakan ancaman karhutla justru berpotensi mencapai puncaknya pada 2027. Karena itu, dia meminta langkah mitigasi dan penguatan pengawasan kawasan hutan dilakukan sejak sekarang.
Selain penguatan sanksi melalui revisi UU Kehutanan, Riyono menyoroti potensi penerimaan negara dari penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan. Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari denda administrasi sektor kehutanan mencapai Rp6,6 triliun pada 2027.
"Berarti ada potensi bahwa sektor kehutanan ini memiliki nilai potensi PNBP yang besar, tetapi masalahnya didapatkan dari denda administrasi," tuturnya.
Baca Juga: Makin Meluas hingga Ancam Keselamatan Masyarakat, Karhutla Harus Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
Menurutnya, denda tersebut dapat dikenakan terhadap kelompok usaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal atau melakukan kerusakan untuk berbagai kepentingan, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan.
Di sisi pengawasan, Riyono juga menilai keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam menjaga kawasan hutan. Dia menyebut jumlah Manggala Agni secara nasional masih sekitar 3.000 orang.
Karena itu, DPR turut mendorong penambahan personel polisi kehutanan. Terdapat usulan penambahan hingga sekitar 11.000 polisi hutan untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, hingga mitigasi ketika titik api muncul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 8Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









