Menteri ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Investasi di Tangerang, IDM: Dampaknya Positif untuk Ekonomi

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) di pesisir Tangerang sah secara hukum.
Nusron menjelaskan, sertifikat yang dinyatakan tetap berlaku berada dalam garis pantai, sedangkan yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Heru Supriyatno.
Menurutnya, keputusan Menteri ATR/BPN memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Kampanye negatif yang selama ini diarahkan kepada pengembang oleh pihak-pihak tertentu akhirnya terbantahkan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada kepastian hukum dan mendukung investasi yang sehat," ujar Heru, dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Heru juga menyoroti dampak ekonomi dari proyek pengembangan kawasan ini.
Menurutnya, kehadiran investasi properti dan infrastruktur di Kabupaten Tangerang telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia.
"Fakta menunjukkan bahwa pengembang telah memberikan kontribusi besar bagi daerah, termasuk dalam bentuk pajak yang mencapai hampir Rp50 triliun. Ini bukan angka kecil, baik bagi pemerintah daerah maupun pusat," jelasnya.
Selain pajak, investasi ini juga menggerakkan perekonomian lokal melalui penciptaan lapangan kerja yang luas.
Sejak dimulai pada 2021, proyek ini telah menyerap lebih dari 205 ribu tenaga kerja di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, keamanan, administrasi, hingga layanan lainnya.
Heru juga menyoroti kondisi kawasan industri di Kabupaten Tangerang, seperti di Cikupa Mas dan Pasar Kemis, yang belakangan mengalami gelombang PHK akibat relokasi pabrik ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih murah.
Baca Juga: KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari
"Dalam kondisi seperti ini, keberadaan investasi di Tangerang menjadi solusi bagi korban PHK. Proyek ini membuka peluang kerja baru bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan pabrik," paparnya.
Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk melihat manfaat jangka panjang dari pengembangan kawasan ini, dibandingkan terpengaruh oleh narasi negatif yang justru dapat merugikan daerah dan warganya sendiri.
"Daripada termakan provokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat perkembangan wilayah ini, lebih baik kita fokus pada bagaimana memanfaatkan peluang yang ada untuk kesejahteraan bersama," pungkas Heru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









