KPK Dalami Kabar Penyidiknya Terlibat Penyadapan Ilegal

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kabar mengenai dugaan keterlibatan penyidiknya dalam penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai dugaan tersebut. KPK sejauh ini baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan sejumlah media massa.
"Terkait dengan hal itu, kami belum mendapatkan informasi. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut," ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan telah diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum atau lawful intercept dan harus memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: Aksi Gerombolan Listyo Sigit Prabowo Ancaman Serius Bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
Budi menjelaskan, pelaksanaan penyadapan di KPK juga melalui mekanisme persetujuan berjenjang. Prosesnya dimulai dari pengajuan oleh tim penyelidik atau penyidik, kemudian persetujuan direktur, deputi, hingga mendapatkan persetujuan pimpinan KPK.
Sebelumnya, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka terkait penyadapan ilegal.
Nama lain yang terseret di antaranya Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat negara dan tokoh publik juga diduga masuk dalam daftar target penyadapan, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Hingga kini, motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut belum diketahui secara jelas. Namun, Istana Kepresidenan menilai perkara itu berpotensi berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






