Akurat Logo

KPK Dalami Kabar Penyidiknya Terlibat Penyadapan Ilegal

Saeful Anwar | 5 November 2026, 21:19 WIB
KPK Dalami Kabar Penyidiknya Terlibat Penyadapan Ilegal
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut belum ada informasi terkait dugaan penyidik KPK terlibat aksi penyadapan ilegal. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kabar mengenai dugaan keterlibatan penyidiknya dalam penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai dugaan tersebut. KPK sejauh ini baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan sejumlah media massa.

"Terkait dengan hal itu, kami belum mendapatkan informasi. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut," ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan telah diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum atau lawful intercept dan harus memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Aksi Gerombolan Listyo Sigit Prabowo Ancaman Serius Bagi Reputasi Indonesia di Arena Global

Budi menjelaskan, pelaksanaan penyadapan di KPK juga melalui mekanisme persetujuan berjenjang. Prosesnya dimulai dari pengajuan oleh tim penyelidik atau penyidik, kemudian persetujuan direktur, deputi, hingga mendapatkan persetujuan pimpinan KPK.

Sebelumnya, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka terkait penyadapan ilegal.

Nama lain yang terseret di antaranya Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat negara dan tokoh publik juga diduga masuk dalam daftar target penyadapan, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Hingga kini, motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut belum diketahui secara jelas. Namun, Istana Kepresidenan menilai perkara itu berpotensi berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan dan kepentingan negara.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK