Bukan Cuma 31 Video, Jokowi Sebut Tudingan Ijazah Palsu Beredar hingga Ribuan Konten

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memperkirakan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya telah menyebar melalui ribuan konten di berbagai platform digital.
Jumlah tersebut jauh melampaui 31 video dan unggahan yang dikumpulkan tim penasihat hukumnya sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi menjelaskan, tim penasihat hukumnya telah menyiapkan 31 video dan barang bukti digital untuk mendukung laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Namun, menurut dia, jumlah konten yang beredar di ruang publik sebenarnya jauh lebih banyak. Materi serupa terus dibagikan ulang oleh pengguna media sosial maupun ditayangkan dalam berbagai program diskusi.
"Kalau kita melihat di TV, di media sosial, saya rasa bisa ribuan, bahkan ribuan karena banyak yang di-share, banyak yang direpost," kata Jokowi.
Ia menyebut tudingan tersebut muncul dalam sejumlah program televisi dan kanal digital, antara lain iNews, TVOne, Rakyat Bersuara, Sentana TV, dan Abraham Samad Speak Up.
Konten serupa juga ditemukan di berbagai platform media sosial, seperti YouTube, Facebook, dan X.
Dalam persidangan, Jokowi mengakui terdapat sejumlah video yang berkaitan dengan terdakwa Roy Suryo di antara barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian.
Meski demikian, ia menegaskan laporan awal yang dibuat pada 30 April 2025 tidak secara spesifik mencantumkan nama pihak-pihak yang dilaporkan.
Laporan tersebut, kata dia, berisi kronologi peristiwa yang dialaminya.
Jokowi juga mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebanyak tiga kali.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juli 2025, kemudian dilanjutkan pada 11 Februari 2026 dan 1 April 2026.
Ia memastikan seluruh keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut benar.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Jaksa menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyusun dakwaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ketentuan tersebut dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Dokter Tifa didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE melalui unggahan media sosial yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Awal Mula Tempuh Jalur Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









