Akurat Logo

Antisipasi Jadi Keranjang Sampah, DKPP Usul Perkara yang Bisa Diadukan Maksimal 6 Bulan Setelah Penetapan Hasil Pemilu

Moehamad Dheny Permana | 1 November 2026, 21:08 WIB
Antisipasi Jadi Keranjang Sampah, DKPP Usul Perkara yang Bisa Diadukan Maksimal 6 Bulan Setelah Penetapan Hasil Pemilu
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut banyaknya pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu membuat beban kerja DKPP meningkat tajam. - Foto: Akurat.co/Moehamad Dheny Permana

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan adanya batasan waktu atau masa daluwarsa untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan perkara yang terus berulang pascapemilu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan bahwa selama ini lembaganya sering kali menjadi tumpuan akhir bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses maupun hasil pemilu. Kondisi ini membuat beban kerja DKPP mengalami peningkatan drastis.

"DKPP seperti keranjang sampah, keranjang sampah penanggulangan," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Heddy membeberkan contoh nyata yang terjadi pada penanganan perkara dugaan pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu dalam memproses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: DKPP Terima Lima Aduan Terkait Putusan MK, Lanjut Proses Verifikasi Administrasi dan Materiel

Menurutnya, perkara yang di Mahkamah Konstitusi hanya diajukan oleh satu pemohon, justru berkembang menjadi banyak pengaduan saat masuk ke DKPP.

"Saya mengambil contoh perkara yang terakhir, perkara yang sudah diputus oleh MK, itu pelapornya, pemohonnya MK cuma satu. Setelah diputus MK, ada lima pengadu yang datang ke DKPP untuk perkara yang sama," ujarnya.

Heddy mengungkapkan, lonjakan ini terlihat juga dari total pengaduan etik yang diterima DKPP sepanjang tahun politik lalu yang mencapai 635 laporan dalam satu tahun.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong pembentukan regulasi berbentuk undang-undang yang mengatur batas masa kadaluarsa pengaduan etik secara jelas.

Heddy mengusulkan agar rentang waktu pengaduan dibatasi hanya beberapa bulan saja setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara resmi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.