Antisipasi Jadi Keranjang Sampah, DKPP Usul Perkara yang Bisa Diadukan Maksimal 6 Bulan Setelah Penetapan Hasil Pemilu

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan adanya batasan waktu atau masa daluwarsa untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan perkara yang terus berulang pascapemilu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan bahwa selama ini lembaganya sering kali menjadi tumpuan akhir bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses maupun hasil pemilu. Kondisi ini membuat beban kerja DKPP mengalami peningkatan drastis.
"DKPP seperti keranjang sampah, keranjang sampah penanggulangan," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Heddy membeberkan contoh nyata yang terjadi pada penanganan perkara dugaan pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu dalam memproses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: DKPP Terima Lima Aduan Terkait Putusan MK, Lanjut Proses Verifikasi Administrasi dan Materiel
Menurutnya, perkara yang di Mahkamah Konstitusi hanya diajukan oleh satu pemohon, justru berkembang menjadi banyak pengaduan saat masuk ke DKPP.
"Saya mengambil contoh perkara yang terakhir, perkara yang sudah diputus oleh MK, itu pelapornya, pemohonnya MK cuma satu. Setelah diputus MK, ada lima pengadu yang datang ke DKPP untuk perkara yang sama," ujarnya.
Heddy mengungkapkan, lonjakan ini terlihat juga dari total pengaduan etik yang diterima DKPP sepanjang tahun politik lalu yang mencapai 635 laporan dalam satu tahun.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong pembentukan regulasi berbentuk undang-undang yang mengatur batas masa kadaluarsa pengaduan etik secara jelas.
Heddy mengusulkan agar rentang waktu pengaduan dibatasi hanya beberapa bulan saja setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 3Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 8Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia







