Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

AKURAT.CO Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan dilakukan Lembaga Themis Indonesia dengan menyoroti sejumlah tindakan KPU dan Bawaslu. Termasuk proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
KPU dan Bawaslu diduga melakukan pelanggaran etik, terkait pemenuhan syarat pendidikan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI, terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Ibnu juga menduga bahwa ada pasal yang diselundupkan dalam PKPU tersebut, karena terdapat perbedaan substansi dengan materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP).
"Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," tuturnya.
Selain itu, Themis Indonesia juga menyoroti kelalaian KPU karena diduga tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan calon wakil presiden yang kini menjadi polemik.
Terlebih, pihak KPU telah melontarkan pernyataan yang mengatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut tersebut tidak dilakukan karena tidak adanya laporan.
"Kemudian ada lagi terkait pernyataan dari pihak KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan dengan alasan bahwa tidak ada laporan, sehingga alasan ketiadaan laporan itu menjadi alasan bahwa pihak KPU tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabila.
Di sisi lain, Bawaslu juga dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat






