Akurat Logo

DKPP Terima Lima Aduan Terkait Putusan MK, Lanjut Proses Verifikasi Administrasi dan Materiel

Moehamad Dheny Permana | 14 Oktober 2026, 22:26 WIB
DKPP Terima Lima Aduan Terkait Putusan MK, Lanjut Proses Verifikasi Administrasi dan Materiel
Ketua DKPP, Heddy Lugito, memastikan pihaknya mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan yang masuk. - Foto: DKPP

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.

Aduan yang teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sedangkan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh atas nama Ibnu Jandi.

"Dalam dua aduan ini, para pengadu mengadukan ketua dan lima anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," ujar Heddy.

Baca Juga: Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Sementara, aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi. Antara lain Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt. Ketum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt. Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).

Aduan yang diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 mengadukan ketua dan seluruh anggota KPU RI.

"DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar, agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," Heddy menjelaskan.

Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan sejenis pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.

Sedangkan aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.