DKPP Terima Lima Aduan Terkait Putusan MK, Lanjut Proses Verifikasi Administrasi dan Materiel

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan yang teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sedangkan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh atas nama Ibnu Jandi.
"Dalam dua aduan ini, para pengadu mengadukan ketua dan lima anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," ujar Heddy.
Baca Juga: Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Sementara, aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi. Antara lain Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt. Ketum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt. Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).
Aduan yang diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 mengadukan ketua dan seluruh anggota KPU RI.
"DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar, agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," Heddy menjelaskan.
Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan sejenis pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Sedangkan aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








