Komisi II DPR Ajukan 15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan, Apa yang Berubah?

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengusulkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, regulasi tersebut menjadi bagian dari penataan dasar hukum daerah yang selama ini masih mengacu pada aturan yang diterbitkan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dari total 254 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat masih ada 111 daerah yang dasar pembentukannya menggunakan peraturan perundang-undangan sebelum perubahan UUD 1945.
“Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” kata Dede dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sebagai tahap awal, Komisi II memilih 15 kabupaten/kota yang tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.
Tujuh daerah berada di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak.
Lima daerah lainnya berada di Kalimantan Tengah, meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Sementara tiga daerah dari Kalimantan Selatan terdiri atas Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Dede menegaskan seluruh daerah tersebut sudah lama terbentuk dan selama ini menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik.
Karena itu, penyusunan RUU tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru ataupun melakukan pemekaran wilayah.
Baca Juga: Tragedi KM Virgo Transport 8 Jadi Alarm, DPR Soroti Kelayakan Kapal Tua
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









