Pengganti Firli Bahuri Ditetapkan Presiden, Bukan Seleksi Di DPR

AKURAT.CO Pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bakal ditetapkan oleh Presiden Jokowi, bukan melalui DPR, yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK. Artinya, pengganti Firli tanpa melalui mekanisme kocok ulang.
Koordinator Stasus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sudah disiapkan, setelah Mensesneg menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Keppres juga bakal memuat isi pengangkatan ketua sementara.
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," kata Ari, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Dan Kontroversi
Dirinya menyinggung, UU KPK mengatur pengangkatan sementara pimpinan KPK oleh presiden. Ari menyebut, satu dari empat pimpinan KPK bakal ditunjuk sebagai ketua.
"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujarnya.
Presiden Jokowi, lanjut Ari, kemungkinan bakal tiba di Jakarta pada malam nanti selepas melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.Rancangan keppres bakal diserahkan setibanya Kepala Negara di Jakarta.
Baca Juga: Firli Jadi Tersangka, Jokowi Jalankan Mekanisme Pemberhentian Ketua KPK
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








