Mengenal Sistem LIMS dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden oleh Mantan Kapolri

AKURAT.CO Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Teknologi ini disebut dalam pengungkapan perkara oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Asep mengungkapkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
LIMS menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan penyadapan komunikasi. Lantas, apa fungsi sistem ini dan bagaimana cara kerjanya?
Apa Itu Sistem LIMS?
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System. Istilah ini merujuk pada sistem pengelolaan penyadapan yang disebut Kabareskrim dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan Polri.
Dalam teknologi telekomunikasi, dikenal mekanisme Lawful Interception. Mekanisme ini membuat aparat berwenang dapat melakukan penyadapan komunikasi secara sah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur persyaratan teknis perangkat penyadapan berbasis Internet Protocol (IP) pada jaringan telekomunikasi tertentu.
Dikutip dari JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital, penyadapan yang sah mencakup kegiatan mendengarkan, merekam, mengubah, hingga mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pelaksanaannya harus sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Cara Kerja Teknologi Penyadapan?
Secara teknis, mekanisme Lawful Interception melibatkan beberapa komponen yang saling terhubung dengan jaringan telekomunikasi. Berdasarkan lampiran Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2014, terdapat tiga komponen yang memiliki fungsi berbeda, yaitu:
- Internal Interception Function (IIF): Titik dalam jaringan tempat isi komunikasi dan informasi terkait penyadapan tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit





