Akurat Logo

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

Moehamad Dheny Permana | 4 November 2026, 15:01 WIB
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menanggapi kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. - Foto: Youtube Setpres

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dia meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara objektif, dan transparan. Arahan ini disampaikan langsung, setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: Gerindra Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Ada Pihak Besar di Balik Layar?

Kepada Kapolri, Presiden juga berpesan agar jangan sampai perkara ini mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, khususnya dalam melayani masyarakat. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," tegasnya.

Pras menyampaikan, Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan ini. Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.

Kendati begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan peristiwa ini. Sebab, tindak penyadapan memiliki mekanisme dan tahapan yang diatur dalam undang-undang hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI.

"Proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.