MUI Desak Aparat Ungkap Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal

AkKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Menurut dia, praktik tersebut termasuk tajassus, yakni tindakan mencari-cari informasi pribadi dan mengintai kehidupan orang lain.
"Ajaran agama Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah, hal itu tergolong perbuatan tajassus yang secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12," ujar Zainut dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk melindungi kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi setiap orang. Oleh sebab itu, penyadapan yang tidak memiliki landasan hukum dinilai bertentangan dengan prinsip agama sekaligus berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Zainut juga mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum maupun di hadapan Tuhan. Penggunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu, menurut dia, dapat merusak nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan bernegara.
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi terhadap upaya Polri melakukan pembenahan internal secara terbuka dalam menangani perkara tersebut. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, menurut Zainut, menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Hati di Tengah Riuhnya Berita Viral Hari Ini
MUI memandang dugaan penyadapan yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala negara hingga elemen masyarakat, berpotensi memengaruhi stabilitas nasional. Karena itu, aparat penegak hukum diminta melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“MUI mendesak penegak hukum membongkar motif utama dan tuntas hingga ke akar-akarnya agar tidak memicu prasangka publik,”kata Zainut.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Ia juga mengajak masyarakat dan seluruh organisasi kemasyarakatan untuk tidak terpancing oleh berbagai informasi yang belum terkonfirmasi serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan.
"MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan ormas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,"kata Zainut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






