Akurat Logo

MUI Desak Aparat Ungkap Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal

Lufaefi | 5 November 2026, 11:00 WIB
MUI Desak Aparat Ungkap Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal
Penyadapan HP dalam Islam - Istimewa

AkKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Menurut dia, praktik tersebut termasuk tajassus, yakni tindakan mencari-cari informasi pribadi dan mengintai kehidupan orang lain.

"Ajaran agama Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah, hal itu tergolong perbuatan tajassus yang secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12," ujar Zainut dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk melindungi kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi setiap orang. Oleh sebab itu, penyadapan yang tidak memiliki landasan hukum dinilai bertentangan dengan prinsip agama sekaligus berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Zainut juga mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum maupun di hadapan Tuhan. Penggunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu, menurut dia, dapat merusak nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan bernegara.

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi terhadap upaya Polri melakukan pembenahan internal secara terbuka dalam menangani perkara tersebut. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, menurut Zainut, menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Hati di Tengah Riuhnya Berita Viral Hari Ini

MUI memandang dugaan penyadapan yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala negara hingga elemen masyarakat, berpotensi memengaruhi stabilitas nasional. Karena itu, aparat penegak hukum diminta melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“MUI mendesak penegak hukum membongkar motif utama dan tuntas hingga ke akar-akarnya agar tidak memicu prasangka publik,”kata Zainut.

Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Ia juga mengajak masyarakat dan seluruh organisasi kemasyarakatan untuk tidak terpancing oleh berbagai informasi yang belum terkonfirmasi serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan.

"MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan ormas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,"kata Zainut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi