Jenis-jenis Denda BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui Peserta

AKURAT.CO BPJS Kesehatan memiliki ketentuan terkait denda untuk mendorong peserta tetap disiplin dalam membayar iuran.
Denda umumnya muncul bukan saat menunggak, melainkan ketika peserta menggunakan layanan tertentu setelah status kepesertaan sempat tidak aktif.
Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis denda dalam BPJS Kesehatan.
1. Tidak Ada Denda Saat Menunggak, Tapi Wajib Melunasi
Ketika peserta terlambat membayar iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Pada kondisi ini, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan bulanan.
Namun, peserta tetap wajib melunasi seluruh tunggakan iuran agar status kepesertaan bisa aktif kembali dan layanan kesehatan dapat digunakan.
2. Denda Layanan Saat Rawat Inap
Denda akan dikenakan jika peserta:
Pernah menunggak iuran
Telah mengaktifkan kembali kepesertaan
Menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali
Dalam kondisi tersebut, peserta akan dikenakan denda layanan rawat inap.
Rumus perhitungan denda:
5% × biaya rawat inap × jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan)
3. Batas Maksimal Denda
Untuk mencegah beban biaya yang terlalu besar, BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal denda.
Baca Juga: Cara Tambal Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Gratis Asal Ikuti Prosedur
Maksimal denda: Rp30.000.000 per kejadian rawat inap
Dengan demikian, meskipun hasil perhitungan melebihi batas tersebut, peserta hanya diwajibkan membayar hingga batas maksimal yang ditentukan.
Kesimpulan
Denda BPJS Kesehatan tidak dikenakan saat peserta menunggak iuran.
Denda baru berlaku ketika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu tertentu setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Aturan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan sistem layanan kesehatan sekaligus mendorong peserta agar tetap disiplin dalam membayar iuran.
Laporan: Marshal Halim/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini





