Akurat Logo

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

Saeful Anwar | 12 Oktober 2026, 17:51 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Penyidik KPK tunggu kehadiran Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk diperiksa. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pekan ini. Surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Nusron Wahid.

Dengan demikian, Nusron dinilai memiliki waktu untuk mengatur jadwal, agar dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Budi meyakini Nusron Wahid akan bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Baca Juga: KPK Ingatkan Nusron Wahid Kooperatif dan Tidak Menunda Proses Hukum

"Surat sudah disampaikan, artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," jelasnya.

Kehadiran Nusron Wahid diharapkan dapat mendukung kelancaran penanganan perkara, serta membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

"Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif," ujar Budi.

Saat ditanya mengenai kepastian hari pemeriksaan, Budi belum mengungkapkan tanggalnya. Ia memastikan penyidik telah mengirimkan surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan pada pekan ini.

"Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini," kata Budi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK