Akurat Logo

Kementerian UMKM Gandeng BEI, 23 UKM Lolos Seleksi Pendampingan IPO

Esha Tri Wahyuni | 2 November 2026, 15:23 WIB
Kementerian UMKM Gandeng BEI, 23 UKM Lolos Seleksi Pendampingan IPO
Deputi Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman

AKURAT.CO Sebanyak 23 usaha kecil dan menengah (UKM) terpilih untuk mengikuti pendampingan intensif menuju penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). 

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong lebih banyak pelaku usaha naik kelas dan memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan.

Ke-23 perusahaan tersebut merupakan hasil seleksi dari lebih dari 100 perusahaan yang mendaftar dalam program RISE To IPO. 

Baca Juga: BEI Siapkan 23 UMK Melantai di Bursa Tahun Depan

Program yang dijalankan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) itu telah menjangkau 281 perusahaan di lima kota sepanjang 2025 hingga 2026.

Deputi Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman mengatakan, perusahaan yang lolos seleksi mendapatkan pendampingan lanjutan melalui Intensive Coaching Clinic. Kegiatan tersebut telah diselenggarakan pada 4 Februari 2026.

"Ini jumlah yang terseleksi ya. Yang daftar lebih dari 100. Kami seleksi melalui RISE To IPO melalui SAPA UMKM," ujar Bagus dalam peluncuran Go Public Academy for SMEs di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Bagus, pendampingan tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapan internal perusahaan sebelum memasuki pasar modal. 

Aspek yang menjadi perhatian mencakup tata kelola perusahaan, strategi bisnis, hingga pemenuhan berbagai persyaratan untuk menjadi perusahaan terbuka.

Sementara itu, perusahaan yang mengikuti program RISE To IPO pada 2026 dijadwalkan mendapatkan pendampingan intensif pada awal 2027.

Sebagai kelanjutan dari program tersebut, Kementerian UMKM bersama BEI turut meluncurkan Go Public Academy for SMEs. Program ini dirancang untuk memberikan edukasi dan pembinaan secara bertahap kepada perusahaan yang memiliki potensi untuk memanfaatkan pasar modal.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.