Ruang UMKM Masih Sepi, Menteri Maman Siapkan Jurus Percepat Keterisian

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendorong percepatan optimalisasi pemanfaatan ruang promosi bagi pelaku usaha mikro di berbagai infrastruktur publik.
Langkah ini diambil untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah kompetisi yang makin ketat.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menjadi dasar kuat dalam memperkuat ekosistem UMKM secara nasional. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta menyediakan sedikitnya 30% area komersial untuk ruang promosi UMK, dengan biaya sewa maksimal 30% dari harga komersial.
Baca Juga: Menteri Maman Dorong UMKM Masuk Industri Waralaba, Targetkan 3,6% Wirausaha
“Saat ini alokasi ruang UMKM sudah mencapai 43% atau sekitar 471 ribu meter persegi, namun tingkat keterisiannya baru 60%. Rakor ini kita lakukan untuk mengoptimalkan ruang tersebut agar benar-benar dimanfaatkan pelaku UMKM dari seluruh daerah,” ujar Menteri Maman dalam Rakor Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR, Kamis (27/11/2025).
Ia menyebut beberapa tantangan yang menyebabkan rendahnya keterisian, seperti biaya sewa, lokasi yang kurang strategis, dan kualitas produk.
Oleh karena itu dirinya pun mendorong pengelola infrastruktur publik untuk memberikan lokasi yang sesuai dengan karakteristik usaha UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Rakor ini menghasilkan komitmen bersama kementerian/lembaga, BUMN, serta asosiasi pengelola infrastruktur publik untuk mengakselerasi keterisian ruang UMKM dan memperkuat program pemberdayaan usaha kecil di berbagai sektor.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Retail Modern Matikan UMKM, Menteri Maman: Jangan Dilihat Secara Negatif Dulu!
“Dengan kerja sama yang sinergis, kita pastikan UMKM bisa naik kelas dan makin kompetitif,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








