Jawab Keluhan UMKM, Menteri Busan Siapkan Aturan Baru Marketplace yang Lebih Adil

AKURAT.CO Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mulai mempercepat revisi aturan perdagangan digital setelah menerima berbagai keluhan penjual marketplace terkait persaingan usaha, transparansi platform, hingga perlindungan produk lokal.
Pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan untuk membangun ekosistem e-commerce yang dinilai lebih berkeadilan bagi penjual, platform, dan konsumen.
Dalam pertemuan bersama para penjual dan perwakilan platform marketplace di Jakarta, Rabu (27/6/2026), Budi menyerap langsung berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha di platform digital.
Ia menyebut seluruh masukan akan menjadi bahan utama dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Kemendag Siapkan Aturan Baru Usai Kebijakan Ekspor Tunggal Komoditas Strategis Lewat DSI
“Tentu masalah yang disampaikan tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen,” kata Budi.
Menurutnya, revisi beleid tersebut kini telah memasuki tahap harmonisasi aturan. Pemerintah juga melibatkan perwakilan platform dan penjual dalam proses penyusunannya agar kebijakan yang dihasilkan lebih aplikatif terhadap kondisi industri digital saat ini.
Budi mengatakan, revisi aturan akan menitikberatkan pada perlindungan produk lokal serta peningkatan transparansi di platform digital.
Pemerintah menilai penguatan produk dalam negeri menjadi penting di tengah derasnya arus barang impor murah yang masuk melalui perdagangan elektronik.
“Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal,” ujarnya.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan transaksi perdagangan elektronik Indonesia terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir.
Nilai transaksi e-commerce nasional pada 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 triliun, didorong peningkatan jumlah pengguna internet dan penetrasi belanja digital.
Di sisi lain, derasnya produk impor murah melalui platform digital juga memicu tekanan terhadap pelaku UMKM lokal.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai respons atas maraknya praktik social commerce yang menggabungkan media sosial dan transaksi perdagangan dalam satu aplikasi.
Aturan tersebut sempat menjadi sorotan karena membatasi transaksi langsung di media sosial dan mengatur batas harga minimum barang impor sebesar USD100 per unit untuk produk jadi dari luar negeri.
Baca Juga: Dolar AS Menguat, Kemendag Pangkas HPE Emas Hingga 1,72 Persen
Namun, dalam implementasinya, para penjual marketplace masih mengeluhkan sejumlah persoalan. Mulai dari algoritma platform yang dinilai kurang transparan, perang harga antarpedagang, dominasi barang impor murah, hingga promosi yang dianggap tidak seimbang antara penjual besar dan UMKM.
Kemendag kini mengusulkan adanya rencana aksi bersama antara pemerintah, marketplace, dan penjual untuk memastikan revisi aturan nantinya dapat berjalan efektif di lapangan.
Pemerintah juga menargetkan regulasi baru dapat memperkuat daya saing produk domestik sekaligus menjaga pertumbuhan industri digital nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








